
JAKARTA, BeritaNasional.id – Penyelesaian dualisme kepemimpinan di Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) masih belum menemui titik terang. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) hingga kini belum mengambil keputusan terkait sengketa tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dr Widodo.SH.MH menegaskan bahwa Kemenkum tetap bersikap netral dan belum memberikan pengakuan kepada salah satu pihak.
“Kami telah menerima kedua belah pihak yang bersengketa, namun hingga saat ini Kemenkum belum memutuskan,” ujar Widodo di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2024).
Widodo juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengakui Teguh Sumarno sebagai Ketua PB PGRI. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Menteri Hukum tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait dukungan atau pengakuan terhadap pihak tertentu, termasuk Teguh Sumarno,” katanya.
Widodo menjelaskan bahwa pihak PB PGRI versi Teguh Sumarno memang pernah bertemu dengan Ditjen AHU untuk melaporkan perkembangan konflik. Namun, laporan tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum menghasilkan keputusan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemenkum akan bertindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Hingga kini, Kemenkum menegaskan bahwa keputusan akhir terkait dualisme PB PGRI akan bergantung pada hasil proses hukum. “Seluruh pihak diharapkan untuk bersabar dan menghormati jalannya proses ini,” tutup Widodo.
Dengan situasi yang masih berkembang, para pihak yang bersengketa diharapkan dapat menjaga kondusivitas demi kepentingan bersama, khususnya dalam mendukung peran strategis PGRI sebagai wadah perjuangan guru di Indonesia.