DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Konfrensi Pers, Ini Penjelasan Yang Disampaikan Kapolres Situbondo

BeritaNasional.id – SITUBONDO JAWA TIMUR – Menindaklanjuti instruksi Kapolri tentang pemberantasan perjudian, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya berkomitmen untuk tidak memberi ruang gerak segala bentuk penyakit masyarakat termasuk perjudian yang ada di Kabupaten Situbondo, Senin (22/8/2022).

Setelah menangkap perjudian balap merpati, kali ini Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap perjudian togel jenis Sydney dan pembelian judi online jenis Roullete serta judi kartu.

Dalam pengungkapan ini, anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan 4 pelaku dan barang buktinya. “Dari perjudian balap merpati kita berhasil mengamankan 1 tersangka dan barang bukti 65 ekor burung merpati, 34 kurungan burung merpati, HP merk Vivo dan uang tunai Rp.600.000,” jelas Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya dalam konfrensi pers-nya.

Dari perjudi online Togel HK di situs woktogel, sambung AKBP Andi Sinjaya, anggota Satreskrim berhasil mengamankan 1 pelaku dan barang bukti berupa 1 HP merk Samsung, uang tunai Rp. 110.000, satu sobekan kertas berisi rekapan nomor togel, Kartu Tanda Mahasiswa dan ATM BNI.

Selanjutnya, kata AKBP Andi Sinjaya, anggota Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil mengungkap dan pengamankan pelaku judi togel Sydney serta judi online Roullete berikut barang buktinya berupa HP merk Redmi, uang tunai Rp.150.000, Kartu ATM Britama satu buah dan bolpoint satu buah.

Selain itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo juga berhasil mengamankan pelaku judi kartu berikut barang buktinya sebanyak 48 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 330.000. “Para pelaku judi kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” tegas Kapolres dihadapan sejumlah wartawan.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan, pemberantasan penyakit masyarakat permainan judi ini gencar dilakukan sebagai komitmen bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat di Situbondo untuk menjadikan Situbondo kondusif bebas dari penyakit masyarakat.

“Pengungkapan ini sesuai dengan instruksi Kapolri untuk tegas menindak pelaku judi, baik judi online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk ditindak tegas, namun juga pihak-pihak yang membekingi aktivitas perjudi tersebut. Kita tidak akan pandang bulu dalam membrantas perjudian di Kabupaten Situbondo. Siapapun orangnya, termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri juga dengan Hukum Pidana “ tegas AKBP Andi Sinjaya.

Tak hanya itu yang disampaikan Kapolres Situbondo, namun dia berharap peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat. “Kami berharap tokoh agama, tokoh masyarakat turut mendukung pembrantasan tindak kejahatan di Kabupaten Situbondo, termasuk pemberantasan perjudian,” pungkasnya.

Publisher         : Heru Hartanto

Pewarta           : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button