Nasional

Koopssusgab TNI Diaktifkan Kembali Arsul Sani Tidak Sepakat

BeritaNasional.ID Jakarta – Anggota III DPR, Arsul Sani tidak sepakat dengan rencana pemerintah yang ingin mengatifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dalam memberantas terorisme yang ahhir-akhir ini marak terjadi.

Sekretaris Jenderal PPP ini menilai, pengaktifan kembali pasukan tersebut sebaiknya dilakukan setelah revisi UU nomor 5 Tahun 2003 Tentang Terorisme yang saat ini dalam tahap penyelesaian di DPR.

“Soal pembentukan Koopssusgab tersebut sebaiknya dibicarakan setelah Revisi UU Terorisme disetujui,” kata Arsul kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut dia, dalam revisi UU tersebut telah diatur tentang pelibatan TNI dalam penangan terorisme. Selain itu, telah diatur pula dalam Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI namun dengan ketentuan dan mekanisme yang harus dituangkan dalmm sebuah Perpres. Untuk Perpres sendiri perlu konsultasi bersama dengan DPR RI sebagai wujud keputusan politik negara.

“Perpres ini pun bisa disusun dengan konsultasi bersama DPR RI sebagai sebuah keputusan politik negara yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme berdasarkan kebutuhan situasional,” tambahnya.

Sebelumnya mantan Panglima TNI yang juga Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan Joko Widodo telah sepakat mengaktifkan Koopsusgab.

Moeldoko, menjelaskan, secara umum, tugas Koopsusgab TNI adalah membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.

Namun, lantaran revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum disahkan oleh DPR, perbantuan Koopsusgab terhadap Polri saat ini belum maksimal.

Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bantuan Koopsusgab kepada Polri sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan. “Intinya, sekarang ini perannya tetap membantu kepolisian. Nanti kalau revisi undang- undangnya sudah turun, kami akan sesuaikan,” ujar Moeldoko. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button