Aceh

Koperasi Karyawan PT Mopoli Raya Diduga Abu-Abu, Anggota Pertanyakan Uang 11 M

Beritanasional.id, ACEH TAMIANG — Keberadaan Koperasi Karyawan PT Mopoli Raya di Kabupaten Aceh Tamiang kini yang dalam menjalankan operasionalnya dilakukan secara terselubung mulai terkuak, sebab diduga status legalitasnya sangat diragukan dan sudah meresahkan bagi seluruh anggotanya.

Kini sas-sus yang berkembang, uang iuran milik anggota yang terkumpul melalui pemotongan gaji karyawan yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah lebih mulai dipertanyakan karena pihak pengurus koperasi tetap menutup diri tentang penggunaan dan pemanfaatan uang milik anggota koperasi dimaksud.

Hasil konfirmasi Beritanasional.id kepada salahseorang Wakil Ketua Pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK. SPPP-SPSI) PT Mopoli Raya, Andi menyebutkan,
Pihak pengurus koperasi karyawan diperusahaan itu dalam menjalankan roda kegiatan koperasi tidak transfansi kepada seluruh anggota.

Bahkan uang milik anggota yang dipotong sebesar Rp 20 ribu perbulan melalui kantor perusahaan pada setiap gajian juga tidak jelas dikemanakan.

“Anggota seluruhnya mungkin sekitar 1000 orang, sedangkan uang milik anggota yang ditangan pengurus Koperasi yang angkanya mencapai Rp 11 miliar juga tidak pernah dibicarakan melalui rapat anggota,” ungkap Andi melalui ponselnya, Kamis 17 Maret 2022.

Bahkan kata Andi, ketidaktransfaransinya tentang aset koperasi, kegiatan koperasi dan uang milik anggota juga tidak pernah dijelaskan.

“Kegiatan koperasi kami sudah lama fakum, tapi hingga bulan Agustus 2021 lalu, pemotongan gaji karyawan untuk iuran koperasi masih tetap dilakukan,” ujat Andi sembari membingungkan siapa yang menggunakan uang milik orang banyak tersebut.

Ada dugaan, belasan miliar uang koperasi itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah oknum. Sehingga ketua koperasi karyawan PT Mopoli Raya yang memiliki tanggung jawab atas koperasi, serta segala asetnya merasa tidak memiliki keberanian yang cukup untuk menyampaikannya kepada segenap anggota melalui rapat.

Untuk mendapatkan konfirmasi dari ketua Koperasi Karyawan PT Mopoli Raya, Muarifin, Beritanasional.id berupaya mencari nomor handponnya guna kepentingan klarifikasi atas informasi yang merebak terkait uang senilai Rp miliar lebih tersebut.

Tetapi salah seorang pengurus serikat pekerja diperusahaan swasta itu menyatakan bahwa nomor hp milik Muarifin yang ada padanya sudah tidak aktif lagi.

Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Irya Hasni yang didampingi Kasi Kelembagaan Koperasi, Arif Kurniawan menyebutkan bahwa koperasi karyawan PT mopoli Raya sudah tidak aktif sejak lama.

“Koperasi karyawan PT Mopoli Raya tidak pernah lagi ada kabar. Saya saja baru mendengar ini kalau ada koperasi karywan PT Mopoli Raya. Semenjak saya berdinas disini pada tahun 2018 lalu ngga pernah ada menerima laporan apapun dari koperasi tersebut, karena tugas saya disini ngurusi kelembagaan sejak tahun 2018 itu, ujar Arif Kamis siang tadi.

Disebutkannya, saat ini koperasi Karyawan PT Mopoli Raya sudah tidak terdaftar lagi di Dinas Koperasi Aceh Tamiang.

“Koperasi itu kan memiliki pengurus, Ketua, Sekretaris dan bemdahara serta pengawas, jadi kenapa tidak dilakukan laporan jika terjadi temuan pelanggaran,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan atas laporan wajib pajak dari pihak koperasi, tatapi hanya laporan tahunan dari koperasi aktif.

“Disini hanya menangani pembinaan kelembagaan saja bagi koperasi aktif,” pungkas Arif.  (SUPARMIN)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button