DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Koramil 0823/02 Panji Gelar Penegakan Disiplin Prokes COVID-19

BeritaNasional.ID – SITUBONDO – Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan memtuhkan masyarakat menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak, Koramil 0823/02 Panji menggelar operasi penegakan protokol kesehatan COVID-19, di Pasar Panji dan Pasar Burung Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa (2/2/2021).

“Operasi penegakan protokol kesehatan ini dilaksanakan oleh anggota Koramil 0823/02 Panji, Polsek, dan Aparat Kelurahan Mimbaan Kabupaten Situbondo. Dalam operasi ini, kita hanya memberikan imbauan disiplin protokol kesehatan sebagai Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 dan Perbub No. 45 Tahun 2020 Kabupaten Situbondo,” kata Psg Danramil 02/Panji Lettu Kav Suyitno.

Imbauan prokes COVID-19 ini, sambung Lettu Kav Suyitno, bertempat di pusat-pusat keramaian yang ada di wilayah Kecamatan Panji. “Kami bersama anggota Polsek Panji Bripka Dodi serta Trantib Kelurahan Mimbaan tidak akan pernah lelah mengingatkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19,” kata Lettu Suyipno.

Lebih lanjut, Lettu Kav Suyitno menjelaskan bahwa, sebelum kegiatan imbauan prokes COVID-19, terlebih dahulu dilaksanakan apel di halaman Kelurahan Mimbaan, kemudian dilanjutkan woro-woro di Pasar Panji dengan penekanan 3M. “Personil Koramil Panji dan anggota Polsek Panji serta aparat kelurahan melanjutkan operasi ke pasar burung Panji,” tuturnya.

Tujuan kegiatan operasi penegakan protokol kesehatan ini, agar masyarakat semakin patuh dengan 3M, karena situasi pandemi Covid-19 di wiayah Kecamatan Panji masih zona merah. “Masyarakat kita imbau untuk patuh prokes Covid-19, karena wilayah Kecamatan Panji masih zona merah,” pungkas Lettu Suyitno.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button