Daerah

KPAI: Pemuda Yang Hina Presiden Jangan Di Penjara

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi saran kepada polisi untuk tidak menahan RJ (16), ABG yang mengancam bakal menembak Presiden Joko Widodo. RJ dapat tetap dikenai hukuman atau rehabilitasi tanpa mesti dipenjara.

“Hukuman atau sanksi terhadap anak tidak selalu harus hukuman kurungan (penjara), tetapi bisa juga menggunakan pembinaan atau rehabilitasi,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti,Kamis (24/5/2018).

Retno menyebutkan anak sebagai pelaku atau korban dalam sebuah tindak pidana mendapatkan perlakuan khusus. Penanganan proses hukum terhadap anak juga berbeda dengan penanganan kepada orang dewasa. “Karena pelaku masih usia anak-anak, maka kepolisian harus menggunakan ketentuan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ini adalah ketentuan hukum yang digunakan dalam menangani dan memperlakukan anak sebagai pelaku pidana,” ucapanya.

Retno juga menilai perilaku RJ di dalam video bisa menjadi buruk apabila dibiarkan. Ia khawatir perilaku itu juga akan ditiru oleh anak-anak lain. “Hal ini sekaligus pembelajaran untuk anak-anak lain agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan asal unggah hanya karena ingin viral dan terkenal dengan cara instan,” imbuhnya.

Saat usia remaja, psikologis anak cenderung labil. Pendampingan orang tua serta sekolah dalam pengasuhan anak berperan penting dalam membentuk karakter anak. “Anak memang individu yang belum dewasa, mereka belum paham bahaya dan risiko dari perbuatannya, jadi penting didampingi dan dikontrol dalam penggunaan gadget. Penting juga anak dipastikan tidak mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan dalam pergaulan atau bahkan kehilangan hak atas pendidikan karena pihak sekolah merasa citranya rusak dengan peristiwa ini,” pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button