Hukum & Kriminal

KPK Dilaporkan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik Pemprov Papua

BeritaNasional.ID Jakarta – Kasus penganiayaan 2 anggota Komiso Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) lalu semakin memanas.

Pihak Pemprov Papua tidak terima dengan tuduhan tersebut. Akibat, mereka melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut.

“Iya benar (lapor balik),” kata Argo saat dikonfirmasi Pojoksatu, Selasa (5/2/2019).

Menurut Argo, laporan tersebut langsung dilayangkan oleh kuasa hukum Pemrov Papua, Alexander. Laporan pihak Pemprov Papua itu masih seputar pencemaran nama baik.

“Laporan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua orang pegawainya ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya juga telah memberikan bukti visual kepada Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dengan bukti tersebut, diharapkan pihak kepolisian bisa segera melakukan pengusutan.

“Kami berharap penanganan segera dilakukan karena beberapa informasi visual sudah diberikan. Visum sudah dilakukan dan hasilnya akan disampaikan kepada polisi,” kata Febri, Senin (4/2/2019). (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button