Daerah

KPK Tahan 21 Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Korupsi Berjamaah

BeritaNasional.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan 21 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, usai menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

“Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).

Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB hingga 20.30 WIB. KPK sudah membawa para tersangka itu secara bergiliran dengan beberapa mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hanya 21 yang langsung ditahan karena satu tersangka lainnya, Afdhal Fauza, urung dijebloskan ke tahanan setelah menderita sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun 21 tersangka yang langsung ditahan yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo ditahan di Polda Metro Jaya. Kemudian, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Diana Yanti, dan Sugiarto di Rutan KPK Komplek Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Bambang Triyoso di Polres Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, penyidik KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap untuk memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. Suap itu diduga diberikan oleh Wali Kota Malang Moch Anton.

KPK sebelumnya pun sudah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Jadi, saat ini total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button