Daerah

KPK Tanyakan Jumlah Paket Proyek Anggaran 2021, Kabar ULP Mubar: ”Tidak Tahu”

BeritaNasional.ID, Muna Barat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Rapat monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan di aula kantor Bappeda Mubar, Selasa (26/10/2021).
Kunjungan lembaga anti Korupsi di Mubar ini dihadiri oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV yakni diantaranya Basuki (koordinator Korsupgah Sulteng), Muhammad Ikbal (koordinator Korsupgah Sultra), dan Harun (koordinator Korsupgah Sulbar).
Dalam rapat monitoring dan evaluasi KPK bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Mubar, salah satu anggota KPK bernama Muhammad Ikbal menyampaikan bahwa di dalam MCP tahun 2021, pengadaan barang dan jasa mendapat skor tertinggi yakni 19 persen. Hal itu dikarenakan, berdasarkan analisis KPK bersama kementerian terkait merupakan paling rawan korupsi.
“Saya mau menanyakan, untuk bagian ULP Mubar terkait berapa paket pengadaan untuk tahun 2021 ini? dari bulan Januari hingga Oktober ini,” tanya Ikbal kepada Kabag ULP Mubar
Terlihat Kabag ULP Mubar, Ahmad Syabir Sam Mongkito tidak bisa menjawab. Ikbal tersenyum sambil berbicara bahwa dirinya tidak menanyakan proses pengadaan barang dan jasa tahun 2022, tetapi tahun 2021 ini yang sementara berproses.
“Saya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap ULP ini. Karena ini sangat rawan,” tegasnya.
Tak lama kemudian, Ikbal kembali menanyakan dua paket pengadaan yang anggaran sangat besar. Namun, lagi-lagi Kabag ULP Mubar, Ahmad Syabir Sam Mongkito sembat terlihat gugup dan menjawab pertanyaan dari KPK hanya satu saja yakni paket dengan anggaran terbesar adalah pekerjaan jalan Poros Lawada – Katangana dengan anggaran kurang lebih Rp 7 miliar.
Ahmad Syabir Sam Mongkito mengatakan tidak mengetahui jumlah pastinya paket proyek yang ada di Mubar. Sebab, yang lebih mengetahuinya masih sedang bertugas di luar. (LM Sacriel)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button