AdvedtorialPolitik

KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Tahapan Pilkada dan PSU Pasca Putusan MK

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo 6 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2024).

Kegiatan yang tersebut dihadiri oleh partai politik peserta Pemilu 2024, dan para pemangku kepentingan di Provinsi Gorontalo beserta sejumlah pimpinan media massa.

“Sosialisasi ini adalah kewajiban yang harus disampaikan oleh KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendrik Imran dalam pemaparannya.

Hendrik juga menegaskan bahwa semua jenjang penyelenggara hingga di tingkat bawah harus dapat mensosialisasikan secara penuh dan maksimal pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 itu.

“Intinya, ini menjadi kewajiban kami KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan calon terkait mekanisme, tata cara, serta hari pelaksanaan PSU,” tambahnya.

Beberapa hal yang ditekankan kembali oleh Hendrik bahwa dalam PSU ini berdasarkan undang-undang maupun PKPU, tidak ada pemutakhiran data pemilih dan tidak ada kampanye.

“Jika ada peserta pemilu yang melaksanakan kampanye di tengah tahapan pelaksanaan PSU, maka itu adalah bagian dari pelanggaran dan akan ditindak langsung oleh Bawaslu,” tegasnya.

Hendrik berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih minimal sama dengan hasil pelaksanaan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

(Adv/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button