Nasional

KPUD Parepare Resmi Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Taufan Pawe & Pangeran Rahim

BERITANASIONAL.ID, Parepare_Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Nur Nahdiyah bersama komisioner lainnya telah menggelar jumpa pers di Media Centre KPU Kota Parepare, Jumat (4/5). Nur Nahdiyah juga telah membacakan hasil laporan kronologi penerusan pelanggaran administrasi hasil Konsultasi KPU Kota Parepare ke KPU Republik Indonesia (RI).

Laporan tersebut terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Parepare atas dugaan Pelanggaan Administrasi pada Pembagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Pasangan Nomor Urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Laporannya sebagai berikut :
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare telah menerima surat panwaslu nomor : 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 pada tanggal 28 April 2018 pada pukul 01.20 Wita.
2. Membacakan surat rekomendasi.
3. Pada tanggal 28 April 2018 pukul 08.00 Wita, bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar, Komisi Pemilihan Umum Kota Parepare menindaklanjuti surat penerusan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi panwaslu atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Dalam Hal Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”
4. Pada tanggal 30 April 2018 sampai dengan 04 Mei 2018, KPU Kota Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Provinsi ke KPU RI dengan hasil sebagai berikut :
a. Frasa “dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat kumulatif.
b. Kebijakan dari 10 Kg ke 15 Kg adalah hal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.
5. Berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi sudah sesui aturan. Adapun frasa “dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3)
6. Demikian hasil konsultasi ke KPU RI, Hasil kajian kami sudah sesuai dengan ketentuan yakni, sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button