KPUD Tantang Bawaslu Bondowoso Di Sidang DKPP
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Ada pernyataan mengagetkan menjelang sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso terkait seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Dabasah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Junaidi, SH, Ketua KPUD mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso untuk mengadu data di sidang dugaan pelanggaran kode etik yang akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nanti di Surabaya.
“Pengadunya Bawaslu. KPUD sebagai tertuduh. Ayo kita mengadu data. Apakah data KPUD yang benar atau data Bawaslu yang benar,” kata Junaidi di Ballroom Hotel Ijen View Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Jumat Malam (30/06/2023).
Junaidi mengaku, KPUD Bondowoso sudah siap untuk mengadu data di persidangan nanti. Bahkan, KPUD sudah siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima dari hasil persidangan dari DKPP RI nanti.
Jun, sapaannya juga mengaku sudah menerima surat undangan dari DKPP RI terkait dengan sidang dugaan pelanggaran kode etik pada 4 Juli di Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Esti Diah Marwati, Haryono S.H mengaku sudah mendengar kabar. Bahwa dalam waktu dekat KPUD Bondowoso akan disidang oleh DKPP RI terkait dugaan pelanggaran kode etik atas laporan kliennya.
“Kami sudah mendapat informasi, dalam waktu dekat DKPP akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Bondowoso. Namun secara resmi melalui surat belum ada pemberitahuan tertulis pada kami,” kata Haryono pada media lewat sambungan telepon, Rabu (28/06/2023).
Haryono menjelaskan, KPUD Bondowoso dilaporkan soal penetapan hasil seleksi calon anggota PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Haryono mengatakan, terkait penetapan PPS, pihaknya sudah pernah melayangkan surat somasi kepada KPU Bondowoso atas pengumuman hasil seleksi untuk mengembalikan posisi Esti Diah Marwati ke posisi nomor urut semula.
“Namun, dari somasi yang dilayangkan, tidak mendapatkan tanggapan dari KPU, sehingga akhirnya diadukan ke Bawaslu Bondowoso,” kata Haryono.
Har menilai, KPUD telah melanggar kode etik, sehingga diadukan ke Bawaslu. “Kami sudah melakukan upaya somasi, namun tidak ada kejelasan, malah KPU justru melayangkan somasi kepada klien kami,” imbuhnya.
Har menjelaskan, pada pengumuman pertama tanggal 23 Januari di website KPU, kliennya masuk sebagai peserta terpilih peringkat kedua. Namun, selang beberapa lama terdapat pengumuman ke dua yang dibuat oleh KPU melalui website yang sama.
“Pada pengumuman kedua itu nama klien kami diganti nama orang lain. Padahal, nomor peserta tetap nomer peserta klien kami,” paparnya.
Atas tindakan itu, kata Haryono, KPU Bondowoso diduga sengaja merubah dokumen yang sudah ditetapkan berdasarkan berita acara hasil rapat pleno.
Menurut Haryono, aduan Esti Diah Marwati ke Bawaslu yang sudah masuk DKPP RI, selain diduga melanggar kode etik, juga berpotensi pidana. Sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum, berupa pemalsuan dokumen lewat Informasi Teknologi (IT), karena dokumen itu di upload di website KPU.
“Nomor pendaftaran Esti Diah Marwati digantikan nama orang lain. Ada Dua pengumuman yang berbeda, bahkan setelah kami laporkan ada 5 pengumuman yang berbeda,” pungkasnya.