Sumatera

Kuasa Hukum Tanty Layangkan Surat Penagihan ke Disperindag Deli Serdang

BeritaNasional.ID Medan – Pihak kuasa hukum Tanty Yosepa, Ruben Panggabean SH MH kembali mengingatkan agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang patuh hukum dengan membayar sisa pelunasan pengadaan lahan seluas 3,2 Ha untuk relokasi Pasar Pancur Batu.

Dijelaskan Ruben, tidak adanya pembayaran pelunasan hingga akhir tahun akan membuat proyek Pemkab Deli Serdang itu batal. “Disperindag harus berbicara kepada publik sebenarnya apa masalahnya, kalau tahun 2020 belum cukup anggaran sebesar Rp 7,720 Milyar kita maklum karena Covid 19, jadi yang ada di tahun anggaran 2020 berapa? supaya terang kepada publik”,kata Ruben, Selasa (22/12/2020).

Pihaknya sendiri telah melayangkan surat penagihan kepada Disperindag karena hingga waktu yang telah disepakati 20 Juli 2020 bahkan hingga menjelang akhir tahun anggaran, pihak dinas belum melunaskan pembayaran pengadaan. lebih parahnya, pihak dinas seolah acuh dengan tunggakan pelunasan yang telah jatuh tempo 5 bulan itu.

“Kita heran melihat pihak dinas terkesan tidak ada masalah bahkan jawaban yang pasti tentang keadaan atau kesanggupan uang pemkab untuk melunasi lahan pun tidak pernah diberitahu kepada pihak kami sehingga di awal 2021 nanti kami sudah berencana untuk membawa masalah ini ke pengadilan agar Akta Pengikatan Jual Beli antara klien kami dan dinas diputus batal demi hukum dengan segala konsekuensinya”, kata Ruben.

Bukan hanya ke dinas, Ruben ternyata juga menyampaikan surat penagihan kepada Bupati Deli Serdang dan Ketua DPRD Deli Serdang dan BPK RI Perwakilan Sumut agar masalah ini menjadi keprihatinan bersama baik unsur eksekutif dan legislatif. “Mengingat pengadaan lahan ini adalah untuk kepentingan ekonomi masyarakat Deli Serdang maka Kepala Daerah dan DPR wajar untuk menindaklanjuti penyelesaian persoalan ini,” tukasnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang Afwan saat dikonfirmasi Beritanasional.id mengatakan ada 2 penyebab sehingga realisasi pelunasan pembayaran tahap 2 Pasar Pancur Batu tersendat ialah refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 dan rekomendasi dari BPKP.

“Itukan kemaren dianggarkan di tahun 2020, karena Covid-19 ini juga yang menyebabkan itu anggaran direfocusing, jadi pengurangan anggaran. Kemudian itukan dalam pemeriksaan BPKP, hasil rekomendasi BPKP itulah kita tunggu macam mana hasilnya yang menjadi dasar pedoman bagi kita. Jadi pada prinsipnya kalau anggaran itu tertampung di 2021 ada kecukupan anggaran disitu nanti akan bisa diselesaikan. Kami senang sekali diselesaikan itu. Jadi akibat dari refocusing anggaran itu makanya kan anggaran kita dipotong-potong semua, jadi gak bisalah itu dibayarkan di tahun 2020. Memang kami anggarkan di tahun 2020 tapi itu di bintang karena ketidakcukupan anggaran. Karena kemampuan anggaran itukan diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Jadi tahun 2020 itu anggaran itu direfocusing,” Jelas Afwan, Rabu (23/12/2020).

Sebagaimana diketahui, pada Desember 2019 Disperindag Deli Serdang dan Tanty Yosepa selaku kuasa jual dari 5 orang pemilik (ahli waris) lahan mengadakan pengikatan jual beli lahan seluas 3,2 Ha di Desa Pertampilen Kecamatan Pancurbatu sebagai relokasi pasar Pancurbatu.

Harga lahan Rp. 14,720 Milyar dan Disperindag Deli Serdang pada 23 Desember 2019 membayarkan sejumlah Rp. 7 Milyar dan pelunasan senilai Rp. 7,720 Milyar dijanjikan dipenuhi pada 20 Juli 2020. Namun hingga saat ini pihak dinas belum juga melunasi sisa pembayarannya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Desember 2020 atas somasi III kuasa hukum pihak dinas telah bertemu dengan kuasa hukum Tanty, namun hingga saat ini tidak ada realisasi pelunasan pembayaran. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button