BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa TimurNasional

Lagi, NJH Laporkan Korban Mantan Sekda S Dan EY

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Korban penipuan mantan Sekda Bondowoso S dan EY bertambah. Kali ini yang melaporkan adalah HMN Warga Dusun Malebo Rt2 Rw2 Desa Simorejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Nurul Jamal Habaib (NJH), kuasa hukum pelapor mengatakan, korban ditipu oleh tersangka sejak 16 November 2022 hingga 12 Juli 2024, kurang lebih 2 tahun. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 772.172.000,00.

“TKP penipuan atau penggelapan terjadi di rumah S Jl. Sukosari Rt7 Rw1 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso,” kata Pengacara yang permah menjadi tamu dalam acara Jam Praktek di salah satu TV Swasta.

Modusnya, tambah Habaib, panggilannya, korban akan diberi proyek Rusunawa bernilai milyaran rupiah. Untuk mendapatkan proyek tersebut, korban diminta mengirim uang ratusan sebagai pelicin.

Namun setelah dua tahun lamanya, hingga S berhenti debagai Seksa dan sudah pension, proyek tersebut tidak kunjung ada. Oleh karena itu, karena tidak ada I’tikad baik dari S dan EY, melalui Penasehat Hukum NJH, korban di dilaporkan pada Polres Bondowoso.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (ST2L)/Pengaduan Masyarakat bernomor : STTLPM/602/XI/2024/SPKT/Polres Bondowoso tertanggal 13 November 2024, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

“Transfer pertama Rp 20 juta. Uang tersebut diminta oleh S untuk diberikan pada EY sebagai biaya operasi pengurusan proyek. Setelah itu ditransfer lagi sebanyak 38 kali hingga berjumlah Rp 772 juta lebih,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, NJH akan bersurat kepada Kapolres agar pelaku juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2M. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button