DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Lagi, Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Trex dan Pil Dextro

BeritaNasional.ID-Situbondo Jawa Timur, Kembali Polres Situbondo Polda Jatim mengagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya yang diduga dilakukan oleh TR (47) Warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo

Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 disebuah rumah di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilanjutkan penyelidikan dan akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap TR berikut barang bukti 3.861 butir Pil trex dan Pil dextro.

“Ketika pengeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan total 3.861 butir pil trex dan pil dextro yang sudah siap diedarkan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo terkait okerbaya yang dimilikinya berikut jaringannya,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (9/4/2023)

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menerangkan bahwa ribuan butir Pil trex dan pil dextro yang disita terdiri dari beberapa bagian yakni 11 buah plastik klip berisi masing-masing 7 butir dengan total 77 butir pil dextro, 43 buah plastik klip berisi masing-masing 4 butir dengan total 172 butir pil trex, 3 buah plastik klip masing-masing berisi 4 butir total 12 butir pil trex.

Selanjutnya, kata Kapolres Situbondo ditemukan 4 bungkus platik 50 plastik klip berisi masing-masing 4 butir total 800 butir pil trex dan 8 bungkus platisk berisi 50 plastik klip berisi masing-masing 7 butir total 2.800 butir Pil Dextro.

“Selain barang bukti berupa Pil trex dan Pil dextro, petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 215 ribu rupiah dan 25 ribu rupiah, 1 pak plastic klip, 1 buah dompet, 1 tas plastic warna hitam dan 1 buah HP,” jelas AKBP Dwi.

Untuk kepentingan penyidikan, sambung Kapolres Situbondo, barang bukti telah diamankan di Polres Situbondo. Sedangan, pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1  subs Pasal 98 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Situbondo,”pungkasnya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button