DaerahHeadlineHukum & KriminalRiau

Miris, Kejari Siak Halangi Penasehat Hukum Bertemu Kliennya

BeritaNasional.Id, RIAU – Penasehat hukum terdakwa, Riswan Syahputra Harahap SH menyampaikan terdapat kejanggalan dalam kasus perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Hal Pertama adalah, Subtansi Kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap tersangka. Kedua, Pihak Kejaksaan terkesan menutupi kasus ini, karena menurut penasehat hukum terdakwa hingga saat ini, penasehat hukum dilarang bertemu dengan terdakwa.

“Saya tidak diperbolehkan oleh pihak Mapolsek untuk bertemu dengan klien saya padahal saya Penasehat Hukum terdakwa yang menurut Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan, ‘Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya’. Sudah tiga kali persidangan bergulir, saya belum mendapatkan hak untuk berbicara langsung dengan terdakwa dengan alasan Kanit Reskrim AS sudah merupakan tahanan Kejaksaan,” beber Riswan.

Advokat itu juga menyesalkan ketidak konsistenan pihak Kejaksaan Negeri Siak, atas permintaan penasehat hukum bertemu langsung dengan kliennya RH.

“Saya coba kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Siak untuk dapat berbicara langsung dengan klien saya, namun tidak digubris oleh pihak Kejaksaan dengan alasan harus membuat T10 atau surat izin besuk dari pihak Kejaksaan. Tetapi saya tidak dapat menunggu karena sidang pemeriksaan terhadap saksi Kejaksaan dilaksanakan pada saat itu, saya juga meminta BAP terdakwa tapi tidak diserahkan oleh oknum Jaksa bernama Senopati,” paparnya.

Selanjutnya Advokat tersebut melaporkan oknum Jaksa tersebut ke pihak Ombudsman RI.

“Kita adukan hal ini ke pihak Ombudsman RI, agar diberikan teguran terkait layanan publik yang tidak baik,” pungkas Riswan.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kesalah satu Pejabat Tinggi Kejaksaan Negeri Siak, awak media belum mendapat balasan. (AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button