DaerahHeadlineHukum & KriminalRiauTNI Dan Polri

Korwil LMPN Riau – Kepri, Laporkan Dugaan Kekerasan Oleh Oknum AKP AS Ke Penegak Hukum

BeritaNasional.Id, RIAU – Berbuntut panjang, hingga saat ini kasus dugaan kekerasan oleh oknum Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi(AKP) berinsial AS terhadap tahanan kasus terduga cabul RH bergulir. Seperti diketahui, 2 (dua) Swadaya Masyarakat (LMPN) Lembaga Monitor Penyenggara Negara beberapa waktu lalu melayangkan surat resminya tertuju kepada Kapolri, Kapolda Riau, Kemenkumham, Ombudsman, Kompolnas.

“Pada 24 Maret lalu, Paminal Propam Polda Riau meminta keterangan atas laporan oknum AKP AS atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka RH.

Karena oknum AKP AS kuat diduga melakukan penganiayaan di malam tanggal 10 Desember 2022 lalu, di ruangan penyidik Mapolsek Tualang,” kata Ketua LSM LMPN Ahmad pada siaran persnya, Jumat (7/4/2023).

Hal itu disampaikan Ahmad, disaksikan salah salah satu pembantu penyidik inisial GS. Dalam penuturan dari pihak Paminal Polda Riau, terkait rekaman video CCTV yang dimohonkan tidak dapat lagi kita ambil sebagai bukti dikarenakan memori CCTV itu tidak besar kapasitasnya.

“Memori kamera CCTV Polsek Tualang tersebut tidak menampung rekaman, kejadian itu dikarenakan sudah lama,” bebernya.

Lebih lanjut kata Ahmad, tanggapan dari Instansi Ombudsman Provinsi Riau dalam nomor surat T/316/PV 02.03-04/005478.23/lll/2023, menyatakan ditindaklanjuti pihaknya.

“Ombudsman sudah tanggapi, kita terima suratnya dan sedang ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sedangkan pihak Kemenkumham katanya, sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, atas laporan LMPN. Kemenkumham disebutkan meminta klarifikasi secara resmi kepada pihak Polsek Tualang.

“Kemenkumham telah merespon kita, diterakan pada Undang-Undang No 39, pada pasal 18 tahun 1999, isinya setiap orang yang ditangkap ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana,berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan, dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” urainya.

Masih kata aktivis itu, Mabes Polri juga melayangkan surat balasannya kepada pihak LMPN. Mabes Polri memberikan perhatian khususnya terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum AKP AS.

“Alhamdulillah pihak Mabes Polri juga sudah menanggapi permasalahan oknum penyidik yang tidak proporsional dan profesional dalam nomor Surat B/1836-b/WAS/.2.4./2023/Divpropam Perihal Surat SP3D Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas,” sebutnya.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button