Megapolitan

Langgar Pergub, Pol PP TNI/Polri Sita Ribuan Miras Di Jakarta Barat

BeritaNasional.ID Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha  yang melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Tak hanya itu, petugas gabungan ini juga melakukan monitoring pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pengawasan tersebut, pihaknya menemukan sebuah rumah makan dikawasan Taman Palem yang menjual minuman beralkohol.

Selain itu, petugas juga melakukan penyegelan terhadap rumah makan tersebut. Alasannya, restaurant itu tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan PSBB. Seperti masih menyediakan makan di tempat, tidak menggunakan masker serta sarung tangan dalam melayani pembeli.

“Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan. Namun sebelumnya, sudah diberikan surat peringatan,” ujar Arifin dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 30 personil Satpol PP DKI dan Jakarta Barat pun dikerahkan. Kemudian turut terlibat pula 20 personil TNI dan Polri.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah. Mulai dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat Provinsi.

Adapun minuman keras (miras) yang disita tersebut, selanjutnya dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Selanjutnya miras dibawa ke gudang satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin,” pungkas Arifin. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button