Hukum & Kriminal

Said Didu Siap Penuhi Pangggilan Bareskrim Polri Besok

BeritaNasional.ID Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaku akan taat hukum dalam memenuhi panggilan Dit Siber Bareskrim Polri pada Senin (1/5/2020) besok.

Didu sebelumnya dilaporkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan pasal berlapis yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektoronik (ITE) dan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Jadi apakah besok akan datang? Saat ditanya Beritasatu.com, Minggu (3/5/2020), Didu meminta untuk menghubungi pengacaranya Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH.

Dihubungi terpisah, Helvis yang mengkoordinir tim pembela Didu, yakni Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) mengatakan,”Saya telah ditunjuk sebagai kuasa hukumnya dan prinsipnya kita taat hukum”.

Seperti diberitakan Said Didu akan diperiksa sebagai saksi Senin besok. Dia dipanggil berdasar surat yang ditandatangani oleh Wadir Siber Kombes Golkar Pangarso tertanggal 28 April 2020.

Didu belakangan disibukan atas pernyataannya di kanal YouTube Muhammad Said Didu yang berjudul “Luhut: Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang” yang diupload pada 27 Maret.

Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut dianggap menusuk Luhut. Jubir Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi meminta Said Didu meminta maaf dan jika dalam 2×24 jam tidak ada permintaan maaf pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Said Didu hanya mengirimkan surat klarifikasi dan menyatakan itu merupakan bentuk kritik yang ditujukan pada Luhut selama mengatasi pandemi Covid-19. Dia menilai Luhut lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan bidang investasi termasuk Ibu Kota Negara baru.

Buntutnya Said Didu pun dilaporkan ke polisi dengan sejumlah pasal. Mulai dari Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut pengacara Luhut, Arief Patramijaya, Luhut juga telah diperiksa polisi sebagai saksi korban. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim pada 8 April 2020. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button