Semua Pihak Diharapkan Menghormati Keputusan PT TUN Jakarta dalam Sengketa PGRI

BeritaNasional.ID, JAKARTA – PT TUN telah memutuskan sengketa hukum di tingkat banding. Itu artinya dualisme di PB PGRI sudah tidak ada. PB PGRI menyambut baik keputusan bernomor perkara 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026 ini.
Sekjen PB PGRI, Mansyur Arsyad mengatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan Pembanding Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM dan membatalkan putusan tingkat pertama.
“Dengan keluarnya putusan ini, Pengadilan mewajibkan Kemenkum RI mencoret permohonan pendaftaran perubahan perkumpulan yang diajukan pihak Terbanding, Unifah R. Sekaligus memulihkan marwah organisasi sesuai hasil koreksi internal yang konstitusional,” jelasnya.
Dengan keputusan tersebut, Mansyur, sapaannya, menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa ini untuk menghormati, tunduk, dan mematuhi putusan PT TUN Jakarta sebagai produk hukum yang sah dan berkekuatan hukum.
Putusan ini adalah jawaban final atas dinamika yang terjadi, sehingga tidak ada lagi ruang untuk keraguan mengenai legitimasi kepengurusan. Teguh Sumarno dan pengurus selama ini telah menunjukkan i’tikad baik dengan memilih jalur hukum formal dan menghargai setiap proses hukum.
“Perlu kami tegaskan bahwa kemenangan ini bukan kemenangan individu, dan bukan pula sekedar kemenangan satu pihak, melainkan kemenangan bagi seluruh guru yang menginginkan perbaikan organisasi melalui mekanisme yang benar,” jelasnya.
Kami, lanjutya, menginstruksikan kepada segenap jajaran Pengurus PGRI, mulai dari tingkat Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Kabupaten/Kota, Cabang hingga ranting di seluruh Indoensia untuk mengindahkan putusan ini.
Segala bentuk polemic dan kebingunan administrative yang sempat terjadi harus segera diahiri demi keberlanjutan roda organisasi. Mengingat sengketa hukum ini telah selesai pada tingkat banding.
“Kami mengajak seluruh anggota PGRI untuk tidak lagi terjebak dalam perdebatan internal. Saatnya kita kembali bersatu dalam “Rumah Besar” guru Indoensia, guna focus memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi para pendidik,” pungkasnya. Syamsul Arifin/Bernas.



