Langkah Cepat Rektor IAKN Kupang Jaga Integritas Kampus, Dipuji PP GMKI

BeritaNasional.ID, KUPANG — Koordinator Wilayah VII Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Mikdon Hede Patu, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, I Made Suardana dalam merespons dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu dosen.
Menurut Mikdon, keputusan rektor untuk menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan merupakan bentuk tanggung jawab awal yang penting dalam menjaga integritas lembaga pendidikan tinggi.
Langkah tersebut dinilai tepat dalam situasi yang membutuhkan respons cepat guna mencegah dampak yang lebih luas, khususnya terhadap kondisi psikologis mahasiswa.
“Penonaktifan sementara adalah tindakan awal yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa pimpinan kampus tidak mengabaikan persoalan yang terjadi dan berkomitmen menjaga ruang akademik tetap sehat dan bermartabat,” ujar Mikdon kepada Bernas, Rabu 29 April 2026.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks tata kelola perguruan tinggi modern, respons cepat dari pimpinan merupakan indikator adanya kesadaran institusional terhadap pentingnya etika akademik.
Hal ini juga menjadi sinyal positif bagi publik bahwa kampus memiliki komitmen terhadap perlindungan mahasiswa.
Namun demikian, Mikdon juga menekankan bahwa langkah tersebut perlu dilanjutkan dengan proses yang lebih komprehensif dan sistematis.
Penanganan pelanggaran kode etik, menurutnya, harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari investigasi independen, pemeriksaan saksi dan bukti, hingga penetapan sanksi yang proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran.
“Proses lanjutan sangat menentukan. Kampus perlu memastikan adanya investigasi yang objektif, transparan, dan akuntabel. Ini penting agar keputusan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya aspek pemulihan bagi mahasiswa yang terdampak. Kampus diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memberikan ruang pemulihan psikologis dan jaminan keamanan akademik bagi korban.
Dalam perspektif yang lebih luas, Mikdon menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi internal bagi institusi.
Penguatan sistem pengawasan, perbaikan mekanisme pengaduan mahasiswa, serta pembinaan etika dosen perlu menjadi prioritas ke depan.
“Peristiwa ini tidak boleh dilihat sebagai kasus individu semata. Ini adalah kesempatan bagi kampus untuk memperbaiki sistem dan memperkuat budaya akademik yang sehat, profesional, dan beretika,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar IAKN Kupang dapat menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menjadikannya sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan tinggi.
“Kami mendukung langkah rektor dan berharap proses ini berjalan sampai tuntas. Integritas kampus harus dijaga, dan kepercayaan mahasiswa harus dipulihkan,” pungkasnya.*
Alberto/Bernas



