Hukum & KriminalTNI Dan Polri

Larangan Jual Barang Bekas Impor , Polres Polman Amankan 35 Karung Pakaian Bekas

BeritaNasional id.Polman.Sulbar–Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menekankan soal larangan penjualan baju bekas impor. Pemerintah menilai keberadaan bisnis baju bekas impor dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Larangan ini dikencangkan di tengah tren berburu pakaian bekas atau thrifting di kalangan anak muda. Larangan impor baju bekas pun menuai pro dan kontra.

Menindaklanjuti hal tersebut Kopolres Polres Polman AKBP Agung Budi Leksono dengan sigap melalui unit Reskrim Polres Polman , berhasil mengamankan 35 Karung pakaian bekas Infor ditangan salah satu pedagang pakaian bekas asal Sidrap Sulsel.

35karu g barang bekas ya g berhasil diamankan (foto bernas)

Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah Kapolri RI dan Polda Sulbar , untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku penjualan barang atau baju bekas.kata ABL Selasa 21 Maret.

Penangkapan pedagang inisial Id barang infor bekas asal Makassar Sulsel pada pukul 04:30 wita saat melintas pada perbatasan Pinrang Sulsel – Binuang Sulbar , yang siap disebarkan diwilayah Sulawesi Barat

” Sebanyak 35 karung barang. Ekas yang diamankan dan 1 unit mobil pick up berwarna putih bermerek Suzuki Nopol DP 8907 AZ , saat ini diamankan. ”

Lebih rinci ABL Menjelaskan perihal beredarnya penjualan barang-barang impor berupa pakaian bekas yang sudah semestinya menjadi larangan bagi pedagang.

” Kami melakukan penyelidikan barang ini dari Makassar yang di temukan menjual/berdagang di perbatasan pinrang dan Polewali, ”

” tolong dihentikan untuk membeli barang pakaian bekas Karnah sudah menjadi larangan untuk menjual barang impor bekas berupa pakaian seperti yang tercantum dalam UUD No. 7 Tahun 2014 tentang Pidana perdagangan” Jelas ABL

Hingga saat ini Sat Rekrim Polres Polman masih melakukan penanganan dalam dugaan tindak pidana tersebut dengan melakukan tahap penyidikan serta mengamankan terduga Pelaku beserta Barang bukti di Mapolres Polman.

 

 

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button