HeadlineNasional

Lawan Mafia Tambang, Tim Advokasi ‘Jurkani’ Minta Perlindungan LPSK

BeritaNasional.ID JAKARTA – Tim Advokasi “Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki” atau disingkat ‘Jurkani’ bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK), Selasa pagi (23/11/2021).

Pertemuan audiensi itu terkait kasus penyerangan terhadap almarhum advokat Jurkani, SH pada 22 Oktober 2021 lalu, ketika sedang menjalankan tugasnya melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 gedung LPSK di Ciracas, Jakarta Timur. Tim Advokasi Jurkani diterima oleh Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., Susilaningtias, S.H., M.H.,
beserta jajarannya.

Sedangkan dari tim Advokasi Jurkani hadir beberapa orang yang dipimpin T.M. Luthfi Yazid. Hadir pula beberapa orang secara daring antara lain Denny Indrayana yang sedang berada di Melbourne, Australia.

Peristiwa penyerangan brutal dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka parah hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama hampir dua pekan menimbulkan duka mendalam bagi banyak kalangan, utamanya bagi para pejuang keadilan.

“Almarhum merupakan seorang pejuang keadilan sejati, seorang advokat yang membela kebenaran (officium nobile). Insya Allah almarhum mati syahid,” ujar Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia, T.M. Luthfi Yazid.

Tim Advokasi Jurkani juga meminta kepada LPSK untuk proaktif dalam memberikan perlindungan kepada para saksi dan keluarganya, baik perlindungan fisik maupun perlindungan psikis.

Hal ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi serta keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di instansi Kepolisian dan Pengadilan, mengingat potensi ancaman terhadap saksi sangatlah nyata dan bukan kali pertama diincar nyawanya.

Denny Indrayana menjelaskan, yang dihadapi adalah kekuatan yang sangat besar, oligarki yang koruptif dan intimidatif. Modus yang sering digunakan adalah menggoda dengan transaksi materi atau mengancam dengan intimidasi fisik ataupun kriminalisasi hukum.

“Oligarki demikian punya pengaruh besar atas penguasa politik dan penegakan hukum, sehingga sering kali untouchable. Itu terbukti dengan kasus-kasus di Kalsel yang sudah menyebabkan banyak korban masyarakat dari profesi guru, jurnalis hingga advokat yang meninggal ataupun masuk penjara,” ujar Deny Indrayana.

Ditambahkan Deny, aparat kepolisian setempat juga rentan dengan intervensi, sehingga seringkali keliru mengidentifikasi motif dan tidak menyentuh pelaku utama.

“Dalam perkara Jurkani, polisi dengan mudah dibelokkan bahwa motif pembunuhan karena pelaku mabuk dan tidak terima mobilnya dihalangi. Seharusnya, mudah untuk mengidentifikasi dalang utama yang tentunya berkaitan dengan pemilik illegal mining di lokasi tambang yang diadvokasi Jurkani,” tegas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Menanggapi permintaan Tim Advokasi Jurkani, pihak LPSK pada prinsipnya telah memutuskan untuk terlibat dalam proses penanganan perkara penyerangan terhadap almarhum Jurkani.

LPSK juga telah memberikan pendampingan dan pengamanan kepada para saksi dalam acara pemeriksaan di kepolisian setempat.

“Kami telah memberikan pendampingan, perlindungan, pemeriksaan tingkat
traumatis saksi dengan psikolog, dan hal lainnya. Hal yang mana akan terus kita lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan saksi-saksi,” ungkap Wakil Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P.

Selain itu, LPSK juga telah berkomunikasi dengn pihak PT Anzawara Satria, perusahaan tempat para saksi bekerja dan korban sebagai kuasa hukum. Harapannya, sinergi dapat dibentuk antara LPSK, Tim Advokasi Jurkani, dan PT Anzawara Satria dalam menangani perkara ini, baik dalam aspek penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan para saksi.

Sekilas tentang kejadian penyerangan terhadap korban, menurut penuturan I Made Rasa, Kepala Humas Kepolisian Resor Tanah Bumbu, kejadian tersebut bukan merupakan tindakan pencegatan dan pembunuhan berencana, melainkan para pelaku yang mabuk tersinggung akibat mobil yang ditumpangi oleh almarhum Jurkani menghalangi lajur mobil mereka.

Pernyataan tersebut nyatanya kontradiktif dengan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Advokasi Jurkani. Para saksi menerangkan bahwa sempat para penyerang meneriaki, ‘ini Jurkani di sini!’

Sesaat setelah kaca kursi penumpang mobil bagian kanan Mitsubishi Triton bernomor polisi DA 8279 ZJ yang ditumpangi korban dan beberapa saksi dipecah dengan menggunakan batu oleh para penyerang yang menaiki mobil Fortuner Hitam DK 1773 DQ yang tentu mudah diketahui milik siapa.

Setidaknya terdapat sekitar 20 orang yang mencegat korban dan para saksi dengan menunggangi beberapa mobil. Timbul pertanyaan, bagaimana bisa penyerang mengetahui nama korban jika memang kejadian penyerangan adalah imbas dari bersitegang akibat menghalangi lajur mobil?

Kasus pembacokan yang berujung pada kematian Jurkani menambah potret buruk bisnis tambang di Indonesia serta membuka tabir lemahnya perlindungan bagi advokat dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Tim Advokasi Jurkani berharap kejadian pembacokan terhadap almarhum Jurkani menjadi pembuka kotak pandora, untuk tegaknya hukum dan keadilan bagi para oligarki yang koruptif dan itimidatif di Kalsel, maupun di Indonesia. (*/rls)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button