DaerahJawa TimurRagam

Lestarikan Lingkungan, Awak Media dan Perum Perhutani KPH Bondowoso Tanam 8000 Bibit Pohon

BONDOWOSO – BeritaNasional.ID – Sejumlah wartawan media cetak, online dan telivisi melaksanakan penanaman pohon bersama dengan Perum Perhutani KPH Bondowoso di petak 98, kawasan produksi RPH dataran Ijen BKPH Sukosari, KPH Bondowoso, Dusun Melaten, Desa Jampit, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kamis (25/2/2021).

Penanaman pohon jenis Makadamia, Suren, Sengon, Sirsat dan Alpukat sebanyak delapan ribu pohon dilahan seluas 17 hektar tersebut, dilakukan langsung oleh ADM KPH Bondowoso Andi Adrian Hidayat bersama Waka Perhutani, Manteri, Mandor, Asper dan sejumlah wartawan dari Jember, Bondowoso serta Situbondo.

“Salah satu tujuan penanaman bibit pohon ini bagian dari edukasi untuk masyaraka yang ada di lingkungan hutan. Penanaman yang menggunakan Pola Agroforestry ini, akan menciptakan hutan-hutan baru dan masyarakat akan menikmati hasil dari memanfaatkan lahan hutan dengan menanam pohon jenis lain,” jelas ADM KPH Bondowoso Andi Adrian Hidayat.

Dengan adanya pola penanaman itu, sambung Andi Adrian Hidayat, maka akan terjaring simbiosis mutualisme antara Perum Perhutani dan masyarakat di lingkungan hutan yang memanfaatkan lahan Perhutani tersebut.

“Kita akan melarang masyarakat di lingkungan hutan menanam kopi apabila tidak menanam pohon-pohon hutan setinggi satu meter setengah. Jika, mereka sudah menanam pohon-pohon hutan setinggi satu meter setengah, maka kita baru akan mengijinkan mereka menanam kopi,” tegas Andi.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pola Agroforestry ini untuk mengurangi resiko bencana alam tanpa mengurangi hak masyarakat dilingkungan hutan untuk hidup sejahtera. “Dengan Pola Agroforestry, sebenarnya kita mengatur pada tempat atau lahan-lahan tertentu pada kawasan hutan yang akan dijadikan area pertanian. Sebab, jika polanya tidak diatur maka akan beresiko tinggi,” tuturnya.

Fungsi hutan, kata Andi, selain ada sosial dan evologi juga ada fungsi ekonomi yang harus dilaksanakan. “Reboisasi 6 ribu hektar lahan perhutani ini, diharapkan Perhutani akan mendapat hutan baru dari penanaman pohon-pohon hutan yang kita persyaratan. “Jika masyarakat yang ada di sekitar lingkungan hutan akan mengembangkan pohon kopi, maka wajib mereka menanam pohon hutan setinggi satu meter setengah,” tegasnya.

Untuk fungsi pertanian, seperti menanam kentang, kubis dan sejenisnya, imbuh Andi, hanya di perbolehkan di kawasan hutan produksi dengan batasan kemiringan kurang dari tiga puluh persen. “Di Hutan Lindung kita larang keras untuk lahan pertanian. Lahan pertanian hanya ada di kawasan hutan produksi pada kemiringan kurang dari tiga puluh persen,” pungkasnya.

Sementara itu, Suyono Kontributor Metro TV mengatakan, penanaman pohon ini merupakan wujud kepedulian rekan-rekan wartawan terhadap lingkungan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam. “Sebagaimana diketahui bersama, bahwa akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, kami kemudian bekerjasama dengan Perum Perhutan KPH Bondowoso untuk melakukan penanaman bibit pohon Sirsak, Suren, Alpukat, Sengon dan Makadamia,” ujar Suyono.

ADM Saat melaksanakan Penanaman Bibit Pohon (Heru Hartanto)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button