Daerah

Lindungi Pengusaha Jagal Sapi, Pemkab Bondowoso Akan Perkuat Asosiasinya

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Perlindungan terhadap Pengusaha Jagal Sapi Bondowoso (PJSB) sangat penting. Agar seluruh Pengusaha Jagal tidak lagi menjadi korban oknom Aparat Penegak Hukum (APH) seperti yang terjadi selama ini.

Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid melalui Cendy Herdiawan, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Disnakkan mengatakan, APJSB perlu diaktifkan kembali dan direvitalisasi.

“Substansinya APJB harus kuat. Maka yang perlu direvitalisasi adalah Pengurus dan Strukturnya. Disnakkan nanti akan berdiskusi dengan Pengurus APJSB membahas masalah tersebut,” kata Cendy, sapaannya.

Tujuannya, agar APJSB punya peran penting dalam masalah dunia jagal sapi dan perdagingan di Bondowoso. Dalam waktu dekat, atas nama Pemerintah, Cendy akan melakukan konsolidasi dengan Ketua APJSB, Sobingan.

Asosiasi ini perlu di refresh ulang, karena sudah terlalu lama tidak ada penyegaran. Selama ini strukturnya hanya terdiri dari Ketua dan anggota. Oleh karena itu, APJSB perlu diperkuat dengan menambah personil Pengurus.

Rencananya ke depan, peran APJSB akan diperluas. Misalnya menangani ketersediaan ternak. Masalah ini merupakan salah satu kesulitan jagal untuk mendapatkannya. Kemudian yang tidak kalah pentingnya biaya operasional APJSB.

“Kita punya 5 Rumah Potong Hewan (RPH), yaitu di Bondowoso, Maesan, Wonosari, Prajekan, dan Pujer. Disisi lain, ada sejumlah Pengusaha Jagal mengeluhkan karena jarak antara RPH dengan lokasi RPH sangat jauh.  Jam potong juga terbatas, mulai jam 00.00 wib hingga subuh,” jelasnya.

Kalau menunggu potong hewan di RPH, dapat dipastikan tidak semua jagal nutut atau tidak kebagian jam potong. Oleh karena itu Disnakkan akan melakukan kajian apakah dibutuhkan RPH baru. Lima RPH Bondowoso sudah bersertifikat halal.

Kemudian ada 4 RPH yang sudah ber-Nomor Kontrol Veteriner (NKV), 1 RPH sedang proses. NKV terkait dengan izin sanitasi. Diharapkan jagal memotong hewan di RPH yang sudah bersertifikat halal dan ber-NKV. Sehingga daging yang beredar di masyarakat sudah tidak diragukan kehalalannya. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button