LKBH MP Menemukan Fakta Baru Pembangunan Tower Di Pasarejo
Korban Diduga Tidak Menerima Penuh Dari Harga Sewa Tanah

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus pembangunan tower BTS milik salah satu perusahaan BUMN di Desa Pasarejo Kecamatan Wonosari terus menjadi sorotan. Disamping karena dibangun diatas tanah kuburan, juga berdekatan dengan rumah warga.
Bahkan temuan Lembaga Konsuktasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih (MP), pemilik Atr hanya menerima Rp 63 juta dari total sewa Rp 125 juta. Lahan milik Atr disewa 10 tahun oleh perusahaan tersebut.
Ketua LKBH MP, Ahroji mengatakan, pihaknya sengaja tim siluman untuk mengetahui secara detail terkait kasus tersebut. Hal ini dilakukan, agar pihak ketiga yang diduga oknom Kades terlibat dalam kasus ini.
“Saya memang all out mentracking kasus ini, karena disamping membahayakan warga yang ada di sekitar tower akibat radiasi yang menyebabkan berbagai macam penyakit, juga karena pemilik lahan yang ditempati tower diduga tidak menerima utuh dari uang sewa,” lanjutnya.
Ada sebagian warga, lanjutnya, yang dikasik kompensasi sebesar Rp 500 ribu. Antara lain Sc, Rm, N, C, W, yang jarak rumahnya dengan tower sekitar 5m. Hanya rumah C yang agak jauh dari tower, di sekitar masjid.
Bahkan informasi A1, Atr, pemilik lahan yang ditempati tower sampai saat ini belum terima uang sewa. Oleh pihak ketiga, Atr dan adik bungsunya yang ada di Desa Tangsel didaftarkan umroh ke salah satu travel umroh sebesar Rp 62 juta.
Informasinya, Atr dan adik bungsunya akan berangkat umroh tanggal 14 bulan mauled, karena koper untuk tempat pakaian sudah diserahkan oleh pihak travel. Kemudian rencananya Atr akan membeli sapi senilai Rp 10 juta untuk persiapan dijadikan korban. (Syamsul Arifin/Bernas)