
BeritaNasional.ID, JAKARTA – Pengurus Nasional Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PNPTKNI) mengadukan masalah yang dihadapi pada Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Ada 10 persoalan yang disampaikan pada Kemendikdasmen. Antara lain, meminta guru ASN P3K menjadi PNS sebagaimana Dosen. Seleksi Guru ASN P3K menjadi PNS tidak dibatasi umur 35 tahun.
“Meminta kepastian hukum agar Pemda tidak memberhentikan sepihak Guru ASN P3K. Juga minta anggaran pensiun sebagaimana PNS. Proses rekrutmen ASN Guru sebaiknya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat,” kata M. Huda, S.Pd, Ketua PNPTKNI.
Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso mengatakan, lembaganya mendampingi dan mengadvokasi guru-guru honorer dan ASN P3K se-Indonesia melalui forumnya masing-masing. Pendampingan ini merupakan perintah Ketum PB PGRI H. Teguh Sumarno.
“H. Teguh Sumarno memang getol memperjuangkan nasib guru honorer dan ASN P3K. Berbeda dengan kubu sebelah yang justeru mengusir Guru Honorer dari PGRI jika tidak mampu membayar iuran,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, PB PGRI Teguh Sumarno mendampingi dan memperjuangkan nasib Guru Honorer dan ASN P3K di Kemendikdasmen, MenPan RB, dan BKN. Dari ketiga institusi pemerintah RI tersebut banyak mendapatkan masukan dan solusi yang selama ini belum terpecahkan.
Masalah tersebut sampai saat ini menjadi polemic dan Pemda tidak bisa menyelesaikannya karena tidak ada Juknis dari Pemerintah Pusat. Tapi setelah guru honorer dan ASN P3K audiensi dengan Kemendikdasmen, MenPAN RB Dan BKN, sangat puas dengan penjelasannya.
Contoh, bagaimana cara mencairkan sertifikasi guru honorer dan ASN P3K yang lulus PPG, ini sudah ada solusinya. Termasuk juga nasib R2 dan R3, P3K yang paruh waktu. PGRI akan terus mengawasi hak guru ASN P3K tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
“Guru yang sekolah secara mandiri dan sudah lulus S1, S2, S3, atau masih kuliah, kemudian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota mempersulit menyesuaikan SK dengan gelarnya, karena alasan regulasi atau masih berpatokan pada aturan lama, langsung datang ke BKN dan akan mempermudah prosesnya,” pungkasnya. (Syamsul Arifin/Bernas)



