Daerah

LKBH PB PGRI Laporkan Unifah Rosidi Ke Polda Metro Jakarta

BeritaNasional.ID, JAKARTA – LKBH PB PGRI melaporkan Unifah Rosidi Ke Polda Metro Jakarta terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Karena melakukan penarikan iuran PGRI pada saat dalam sengketa.

Sekjen LKBH PB PGRI, H. Sugiono Eksantoso mengatakan, laporan tersebut berawal dari gugatan terkait keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan dua PB PGRI, yaitu antara kepengurusan H. Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad dengan kepengurusan Unifah Rosyidi.

“Saat ini kasus PB PGRI belum inkracht dan masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pengesahan kepengurusan Unifah Rosidi,” jelasnya.

Dasar yang digunakan melaporkan Unifah Rosidi adalah Pasal 59 Ayat 1 Huruf C UU 17/2023 tentang Ormas. Yang berbunyi : menggunakan nama, lambing, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Yang saya pahami, kata Sugiono, sapaannya, ada dualisme kepengurusan PB PGRI, namun pihak Unifah Rosidi masih menerima sumbangan iuran anggota PGRI dari berbagai wilayah. Saya lampirkan bukti pengiriman iuran tersebut sebagai bukti petunjuk kasus ini.

Pengiriman iuran PGRI dari berbagai wilayah pada kepengurusan PB PGRI Unifah Rosidi secara hukum adalah illegal. Karena pengesahannya sebagai Ketua Umum dan sebagai PB PGRI masih diuji di PT TUN Jakarta.

“Maka patut diduga penerimaan iuran melanggar Pasal 378mdan 372 : barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau seangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi hutang atau menghapus piutangnya,” jelasnya.

Patut diduga, Unifah Rasidi, menggunakan nama organisasi perkumpulan guru republic Indonesia serta mengaku sebagai Ketua Umum, sehingga seluruh anggota PGRI di daerah memberikan iuran kepada Unifah Rasidi.

Sugiono menghimbau kepada seluruh pengurus PGRI se-Indonesia, Kota/Kabupaten/Provinsi, untuk melaporkan jika ada penarikan iuran dan digunakan untuk kegiatan tertentu. Pihaknya siap mendampingi, jika diperlukan. (Syamsul Arifin/Bernas)

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button