BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa TimurNasional

LKBH PB PGRI Minta Kejari Probolinggo Lebih Bijak dan Adil Menyikapi Kasus Guru Honorer

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kasus yang menimpa MMH seorang guru honorer di Probolinggo mendapat perhatian husus dari LKBH PB PGRI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo dinilai berlebihan memberikan sanksi pidana pada guru honorer.

Sekjen LKBH PB PGRI, Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso, SH, MM mengaku sangat prihatin terhadap kasus yang menimpa guru honorer di Probolinggo. Karena status guru honorer tidak mempunyai ikatan formal secara kedinasan.

“Berapa sih kerugian negara akibat perbuatan MMH sehingga harus ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan kedalam sel tahanan. Ini menunjukkan hukum tegak kebawah, tumpul ke atas,” kesalnya.

Padahal penghasilan MMH sebagai guru honorer tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari sebagaimana guru ASN dan P3K. Selama MMH tidak abai dengan tugasnya, apa salahnya jika mencari penghasilan tambahan.

Kalau MMH dinilai melanggar peraturan karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), bagaimana dengan anggota Polri dan DPR RI yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMD atau BUMN di Indonesia, misalnya.

Oleh karena itu, LKBH PB PGRI meminta kepada Kejari Probolinggo agar lebih bijak dan adil dalam memutuskan kasus MMH. Penetapan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan, merupakan keputusan yang kurang bijaksana.

“Kalau Kejari Probolinggo memaksakan diri menahan MMH, maka banyak pihak yang dirugikan. Yaitu lembaga pendidikan tempat dia mengajar, keluarganya, dan Pemerintah Desa yang didampingi,” jelasnya.

Kasus ini perlu ditelaah lebih dalam lagi, apakah ada Pakta Integritas yang melarang guru honorer menjadi PLD. Apalagi dalam KUHAP yang baru, banyak pasal-pasal yang lebih terperinci untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button