SUMUTTanjung balai

LKLH Somasi Ka.BPPW Sumut Bangun PDAM Tirta Deli Dikawasan Hutan

BeritaNasional.ID-SUMUT Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mendatangi kantor Balai Prasarana  Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPW Sumut).

Kedatangan Ketua LKLH Sumut tersebut ke BPPW Sumut menyampaikan surat Somasi No. 008/Somasi/DPW/LKLH-SU/I/2022, tgl 11/01/2022 ditujukan kepada Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sumatera Utara pada Selasa 11/1/22 sekitar pukul 14.00 Wib yang diterima bagian Pelayanan Informasi BPPW Sumut.

Indra Mingka mengatakan pada Wartawan Kamis 13/1/22 Via whatshap bahwasanya surat Somasi yang diberikan itu adalah terkait 2 (dua) lokasi areal bangunan PDAM Tirta Deli yang berada di Deleng Gerat Desa Bahbahbuntu Kecamatan STM Hulu dan Desa Rambai Kecamatan STM Hilir  Kabupaten Deli Serdang, yang masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Kawasan Hutan Produksi (HP), dimana salah satu pekerjaan kontruksinya termasuk dilaksanakan oleh BPPW Sumut.

Surat yang telah kita sampaikan tersebut kita beri waktu tenggang selama 3 (tiga) hari untuk menjawab surat Somasi tersebut dan  menyampaikan agar Kepala BPPW Sumut dapat menyelesaikan permalasahan dan harus bertanggung jawab secara hukum, jika tidak LKLH Sumut dengan terpaksa akan menempuh jalur hukum ucap Indra Mingka menyampaikan.

Selain itu penggunaan kawasan hutan untuk bangunan PDAM Tirta Deli tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) sesuai dengan surat tanggapan permohonan informasi lokasi No. S.2 / REN /150 /PLAN /l/2022, tgl 04- 01-2022. karena kita mau pembangunan clear and clean tidak semaunya sebab ada rambu dan aturan yang harus dipenuhi.

Indra Mingka juga menjelaskan bahwa sebelumnya LKLH Sumut pernah menyurati Pihak PDAM Tirta Deli di Lubuk Pakam dengan  membalas surat No. 067 /248 /PDAM-TD/DS/IX/2021 terkait hal pemberitahuan yang ditanda tangani Direktur PDAM Tirta Deli Ir. Batara Imbrah Djaya NST.

Dalam isi surat itu jelas menyatakan bahwa Pihak PDAM Tirta Deli hanya penerima hibah yang bersifat mengelola Instalasi Pengolahan Air (IPA) STM Hulu dan  STM Hilir, untuk itu LKLH Sumut hanya memberikan Somasi kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang yang berhubungan dengan hal Perencanaan, Izin, dan pelaksanaan kontruksi ungkap Indra Mingka menyatakan.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button