SUMUTTanjung balai

LKLH SUMUT Akan Tindak Lanjuti Rencana Aksi ke PT. Perkebunan Sumut

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Semula kita melihat bahwa di areal HGU Perusahaan PT. Perkebunan Sumatera Utara kemungkinan sedang melakukan land Clearing meratakan areal lahan kebun sawit.

Mungkin perusahaan milik Pemprov Sumut itu mau melakukan peremajaan penggantian tanaman baru, rasanya bertahun tahun kegiatan land Clearing itu dilakukan oleh pihak manegemen.

Dalam hal itu Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Pusat mulai melakukan penyeledikan atas kegiatan tersebut.

Kuat dugaan ditemukan fakta bahwa tanah hasil land Clearing itu digunakan untuk tanah uruq atau tanah timbun untuk pembangunan Jalan Tol.

Menurut Irmansyah Sekretaris Umum LKLH Pusat pada Wartawan Minggu 9/10/22 melalui telepon selularnya bahwa PT. PSU tidak punya Ijin Usaha Pertambangan dari Menteri untuk melakukan kegiatan pengerukan tanah untuk dijadikan tanah urug.

Melalui Surat LKLH Pusat yang telah disampaikan dengan No.08/T/DPN-LKLH/IX/2022, Tanggal 09 Sept 2022, hal Undangan Klarifikasi dugaan kegiatan Pertambangan illegal tanpa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Perkebunan Tanjung Kasau PT. PDPSU yang tidak ditanggapi dan diresfon oleh direktur atau manager PT. PDPSU.

Dalam hal ini kami dari LKLH Pusat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mabes Polri dalam waktu dekat ini ungkap Irmansyah.

Lebih lanjut sebelum aksi itu dilaksanakan, kami juga akan memberitahukan ke pihak PT. PDPSU melalui surat No. 014/T/DPN-LKLH/IX/2022, tanggal 22 September 2022 Ungkap Irmansyah menyatakan.

Menyikapi hal diatas Ketua LKLH Sumut Indra Mingka mengatakan siap menggelar aksi Unjuk rasa didepan kantor Perkebunan Sawit PT. Perkebunan Sumatera Utara dan Kantor GUBSU dalam waktu dekat.

Biasanya jika seperti ini LKLH Pusat tentu sudah mengantongi alat bukti kuat dan tidak sembarang tuduh kata Indra Mingka dan kita akan minta pertanggung jawaban atas dugaan melakukan kegiatan pertambangan didalam areal HGU tanpa Ijin.

Dugaan terjadi pengrusakan lingkungan hidup tentu ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Thn 2021 Tentang hak engelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Jelas pada Pasal 28 pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dilarang sesuai butir d). merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Dan untuk beberapa hari ini kami dari LKLH SUMUT akan memasukkan surat aksi ke Polrestabes Medan sebagai pemberitahuan, agara pihak manegmen PT. Perkebunan Daerah Sumatera Utara mengetahui rencana LKLH ini, tegas Indra Mingka menyatakan(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button