SUMUTTanjung balai

LKLH Sumut Desak Kajati Sumut Selidiki Kasus Mafia Tanah di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

BeritaNasional.ID-SUMUT Kasus mafia tanah menjadi tranding topik secara nasional dan terus bergulir dipenghujung Tahun 2021, pada September yang lalu Presiden RI Bapak Ir.Joko Widodo beri perintah tegas untuk meninda Mafia Tanah.

Melihat kondis tersebut Ketua LKLH Sumut Indra Mingka beberapa waktu yang lalu melalui media online minta Kajagung RI umumkan tersangka kasus mafia tanah yang berada di Kabupaten Langkat, yang mana tautan link beritanya https://www.drberita.com/kerahputih/lklh-sumut-desak-kejagung-tetapkan-tersangka-mafia-tanah-di-langkat ungkap Indra Mngka pada Wartawan Rabu 15/12/21 via Whatshap.

Dikatakan Ketua LKLH Sumut tersebut Bapak Kajati Sumut datang ke Langkat,  diseberang Sungai Belawan pada Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ditemukan Kawasan Mangrove yang dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit,

LKLH Sumut menemukan kebun sawit itu berada di Kawasan hutan seluas lebih kurang 1.342 Ha dan berdasarkan pengukuhan kawasan hutan Sumatera Utara dan berdasarkan SK Menhut Nomor 8088 Menlhk – PKTI/KUH/PLA.2/11/2019 tentang perkembangan tapal batas kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara,

Areal yang dialih fungsikan itu berstatus fungsi Konservasi Suaka Margasatwa Hamparan Perak, Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan LKLH Sumut mendesak Kajati Sumut untuk melakukan penyelidikan alih fungsi kawasan mangrove ini yang diduga ulah  mafia tanah yang merusak lingkungan Hidup dan kehutanan pesisir di Hamparan Perak.

LKLH Sumut meminta” mari selamatkan kawasan mangrove untuk lingkungan Hidup  tang lebih baik dan terjamin dalam mengatasi dampak perubahan Iklim ungkap Indra Mingka mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button