SUMUTTanjung balai

LKLH SUMUT Diduga Kejahatan Mafia Tanah Areal 4.100 HA pada HGU PT.WRP dan Paluta

BeritaNasional.ID-MEDAN SUMUT Kejadian areal  Hak Guna Usaha (HGU) PT. Wonorejo Perdana terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) yang berlokasi di Kecamatan Simangambat Paluta dengan luas 4.100 ha  yang diduga dilakukan beberapa Kepala Desa sejak tahun 2004,

Areal Sertifikat HGU Nomor (1) Satu dan (2) Dua Tahun 1994, masuk (6) Enam Desa antara lain Desa Simangambat Julu, Simpangambat Jae, Ujung Gading Julu, Ujung Gading Jae,  Langkimat dan Desa Sigagan.

Kondisi lahan itu saat ini menjadi Kebun Kelapa Sawit milik perseorangan dengan luasan yang pantastis dan ada satu orang yang memiliki luas lahan 10 – 500 Ha, hal ini dikatakan Indra Mingka pada Wartawan Senin 25/10/21 Via Whatshap.

Sejalan dengan kebijakan Menteri ATR/ BPN RI Sofyan A Djalil yang lagi gencar memerangi mafia tanah sesuai dengan rilis pers resmi melalui biro humas Badan Pertanahan Negara (BPN) RI Tanggal 18 Oktober 2021.

Mafia tanah adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan pada bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat
dengan cara bekerja sama dengan oknum BPN, Oknum penegak hukum, Notaris/PPAT, Penyandang Dana, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Modus kejahatan mafia tanah dapat diidentifikasi dengan beberapa praktek- praktek kejahatan diantaranya Pemalsuan alas hak berupa Girik/Petuk/Kekitir/VI (merupakan alat pembuktian lama), Mencari legalitas di Pengadilan, Pemalsuan AJB dan surat kuasa menjual, Membuat sertipikat palsu dan sertipikat pengganti, Menghilangkan warkah, Menduduki tanah secara illegal melalui preman dan Pemufakatan jahat dengan makelar.

Dalam hal ini Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut telah mengantongi nama para pelaku yang diduga menerbitkan SKT diatas HGU dan para pemilik lahan kebun sawit diatas areal HGU tersebut ungkap Ketua LKLH Sumut Indra Mingka.

Menurut Adv Gusti Ramadhani SH.MH pengecara LKLH yang diwakili Ketua LKLH Sumut Indra Mingka mengatakan modus Mafia Tanah untuk menguasai tanah HGU tersebut yang kita tahu bahwa tanah itu hasil dari usaha Almahrum Husni Zubah Nasution.

Dan persoalan ini akan kita bawa keranah hukum, tegas Gusti dari Law Office dan rekan rekan Juang, dimana Gusti adalah pengacara yang sudah malang melintang dalam mencari keadilan dan kebenaran demi tegaknya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para Pihak yang menduduki atau mengusahai, memiliki lahan itu akan kita bawa keranah hukum sehingga nantinya jelas terang benderang duduk perkaranya,dan pada tahap awal kita lakukan somasi.

Dan dalam hal ini pengacara sebagai penegak hukum dan negara tidak boleh kalah dengan yang namanya Mafia Tanah yang jelas telah merugikan masyarakat dan negara ungkap LKLH Sumut tersebut dengan berapi api (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button