Daerah

LLD Diamankan Satresnarkoba Polres Bondowoso Saat Menunggu Pembeli

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seoarang lelaki yang diduga sedang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekitar jam 18.00 Wib, di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tapen, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Pelakunya adalah LLD (42).

Kapolres AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan sabu.  Satresnarkoba mengamankan orang yang mengaku bernama LLD.

“LLD diamankan ketika sedang menunggu orang yang memesan/pembeli sabu di Desa Gunung,” terang Kapolres Bondowoso.  Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu,  1 plastik klip kosong, 1 pipet kaca, 1 unit TAB merk Samsung warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna biru.

Dari keterangan LLD, sabu tersebut membeli kepada KH (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso. Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya, tersangka LLD dijerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK.

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button