DaerahNusa Tenggara Timur

LLDIKTI XV Klarifikasi Isu Pungli Dan Manipulasi Data

BeritaNasional.ID, KUPANG — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas membantah berbagai tuduhan yang beredar dalam pemberitaan media daring KabarNTT. Tuduhan tersebut meliputi dugaan pungutan liar (pungli), manipulasi data kepegawaian, penyimpangan anggaran, hingga persekusi administratif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataan resmi yang diterima Bernas Network, Kamis 14 Agustus 2025, LLDIKTI XV menegaskan bahwa tuduhan manipulasi data masa kerja Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 adalah tidak benar. Seluruh data, menurut lembaga ini, diinput melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan SSCASN yang terkunci secara nasional serta terhubung langsung dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menanggapi isu dugaan persekusi administratif terhadap ASN berinisial VN, LLDIKTI XV juga membantah kabar bahwa VN memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan salinan putusan PTUN Kupang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima di dua tingkat peradilan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan resmi itu juga menepis tuduhan pemberhentian sepihak terhadap sejumlah PPNPN yang disebut bernama Susanti Ndun, Ana Laba, Yohana Lako, dan Wiwin. LLDIKTI XV memastikan bahwa nama-nama tersebut tidak pernah bekerja di lembaga ini. Namun, pihaknya mengakui ada kontrak PPNPN yang tidak diperpanjang pada tahun 2024. Keputusan tersebut diambil bukan secara sepihak, melainkan karena pelanggaran disiplin jam kerja dan keterlibatan dalam kasus pencurian di lingkungan kantor.

Terkait isu pungutan liar, LLDIKTI XV menegaskan telah mengeluarkan lima surat larangan pungli sejak 2022. Surat tersebut disebarkan melalui laman resmi, grup komunikasi pimpinan, dan forum kegiatan internal. Lembaga ini juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah melakukan audit investigasi pada Juli 2025 dan saat ini hasilnya masih menunggu publikasi resmi.

Isu mark-up pembangunan gedung aula juga tidak luput dari bantahan. LLDIKTI XV menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) dan tim teknis. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya menemukan keterlambatan penyelesaian proyek sehingga pelaksana dikenai denda sebesar Rp170 juta.

Sementara itu, dugaan manipulasi distribusi program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) juga dinilai tidak berdasar karena program KIP-K tahun 2025 baru akan disosialisasikan pada 15 Agustus 2025. Seleksi penerima nantinya dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi melalui sistem yang terhubung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain membantah isu-isu tersebut, LLDIKTI XV juga menyampaikan hak jawab atas pemberitaan terkait dugaan penyimpangan anggaran negara sebesar Rp778,8 juta pada Tahun Anggaran 2023. Dalam klarifikasi tertulisnya, LLDIKTI XV menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan bersifat hoaks.

Pihaknya menjelaskan bahwa revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dilakukan sesuai ketentuan untuk mengakomodasi kegiatan prioritas yang belum teranggarkan, seperti program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), kerja sama pentahelix, dan upaya peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Terkait tuduhan penyalahgunaan sewa kendaraan, LLDIKTI XV menegaskan bahwa sewa mobil selama dua bulan dilakukan untuk operasional kantor dan lapangan, bukan untuk kepentingan pribadi. Proyek perkerasan jalan yang disebut dikerjakan oleh pegawai non-PNS juga dibantah.

Proyek tersebut dilaksanakan melalui kontrak resmi oleh pejabat pengadaan sesuai aturan. Klaim penyewaan sepuluh bus yang berakhir hanya satu bus juga dinilai tidak sesuai fakta, karena pada kenyataannya empat bus disewa untuk melayani tamu pusat, termasuk 17 Kepala LLDIKTI se-Indonesia dalam agenda Rapat Koordinasi di Kupang.

Isu mark-up anggaran pengadaan mobil dinas pun dibantah. LLDIKTI XV menegaskan bahwa anggaran yang disetujui hanya Rp338 juta, bukan Rp524,1 juta sebagaimana diberitakan. Tidak ada revisi penambahan anggaran karena revisi lintas akun tidak dimungkinkan tanpa izin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan persetujuan pejabat eselon I. Sisa anggaran pengadaan mobil dinas justru digunakan untuk pembelian peralatan podcast guna menunjang publikasi layanan peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Lebih jauh, dugaan pemalsuan dokumen kendaraan juga tidak benar. BPKB dan STNK mobil dinas diterbitkan resmi oleh Polda NTT dan Kantor Samsat. LLDIKTI XV juga membantah kabar pembelian iPhone menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Seluruh transaksi KKP, menurut pihaknya, dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 dan telah dikapitalisasi menjadi inventaris negara.

Pernyataan resmi tersebut juga meluruskan tudingan pendobelan biaya perjalanan dinas Kepala LLDIKTI XV. Seluruh pembayaran, menurut mereka, telah mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Kami siap mendukung langkah klarifikasi maupun audit lanjutan oleh pihak berwenang,” tegas Tim Hukum LLDIKTI XV, Amos Aleksander Lafu, dan Obednego A.R Djami,  dalam pernyataannya.*

(Alberto)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button