BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

LSM FPM Bondowoso Ancam Lapor APH, Kalau Kades Sumber Kokap Tidak Mengembalikan Uang Negara Yang Diduga Dikorupsi

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada tahun anggaran 2020 Desa Sumber Kokap Kecamatan Taman Krocok tidak menganggarkan Proyek Pembangunan Sumur Bor Dalam Tanah (P2SBDT) dari Dana Desa (DD).

Memang, pada saat kampanye untuk menjabat Kades periode kedua, Muklasin pernah berjanji kepada warga Desa Sumber Kokap akan membangun P2SBDT. Walaupun janjinya palsu.

Padahal, dalam APBDes tahun anggaran 2020 tidak ada anggaran untuk P2SBDT. Sementara pada tahun 2022 muncul SPJ pembangunan P2SBDT di dua tempat senilai Rp 200.264.400,00.

Kalaupun P2SBDT dianggarkan pada tahun 2020, SPJ-nya harus dibuat pada tahun 2021, bukan tahun 2022. Apalagi, pada tahun 2020 memang tidak ada anggaran P2SBDT, lalu di SPJ-kan, pelanggarannya berlipat-lipat.

‘Kecurangan’ pengalokasian anggaran itu diketahui setelah Pemerintah Desa Sumber Kokap melakukan SPJ tahun 2022. Didalamnya tertuang penggunaan anggaran sebesar Rp 200.264.400,00 untuk P2SBDT.

Padahal, menurut mantan Camat Taman Krocok, Muhdar, pada tahun anggaran 2021 tidak ada rencana pembangunan fisik di Desa Sumber Kokap. Lalu anggaran ratusan juta dikemanakan.

Pihak Inspektorat membenarkan telah menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Sumber Kokap tahun anggaran 2020. Oleh karena itu, Inspektorat merekomendasikan untuk mengembalikan pada Kas Negara.

Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM), Sumitrohadi, SH, meminta kepada Kades Sumber Kokap, Muklasin agar segera mengembalian uang tersebut. Kalau tidak, pihaknya akan melapor pada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya mendapat informasi, kerugian negara akibat perbuatan Kades Muklasin mencapai Rp 180 juta. Itu uang rakyat harus dikembalikan pada Kas Negara untuk kepentingan rakyat. Kalau tidak dikembalikan, saya akan laporkan pada APH,” ancam Mitro, sapaannya, rabu 31/5 2023.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button