LSM Jack Centre Laporkan Pemkab Bondowoso Pada Kejati jatim
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Kementrian keuangan mentransfer anggaran kepada Pemkab Bondowoso pada tahun 2020 berupa Sun Of DBH CHT sebesar Rp 34.776.810.000,00.
Dan pada P-APBN di tahun yang sama, Pemkab mendapat tambahan anggaran Rp 33.270.413.000,00. Kemudian Sun Of Realisasi DBH CHT Rp 30.484.547.852,00. Sehingga total penerimaan dana trasfer tersebut Rp 98.531.770.852,00.
“Setelah kami menganalisa penerimaan dana tersebut terdapat selisih Rp 63.754.960.852,00. Hal itu berpotensi pada kerugian keuangan negara,” kata Agus Sugiarto, SH, Direktur LSM Jack Center, kamis sore, 6/7 2023.
Lalu kemudian, lanjutnya, Pemkab juga mendapat suntikan dana dari Sun Of DBH Pajak Rp 20.771.539.000,00. Dan dari Sun Of DBH Pajak APBNP Rp 25.541.135.000,00. Kemudian dari Sun Of Realisasi DBH Pajak Rp 13.283.464.200,00.
Ditambahkan, transfer tersebut telah di terima Pemkab Bondowoso dengan total penerimaan Rp 59.596.138.200,00 pada tahun anggaran 2020. Dan kami juga menemukan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 9.191.716.600,00.
Sehingga penerimaan serta penggunaan dana tersebut sangat berpotensi terhadap kerugian keuangan negara. Untuk itu kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas terhadap aliran dana trasfer dari pusat tersebut.
“Selama ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso tidak terbuka pada publik tentang penerimaan dana Sun Of DBH CHT dan Sun Of DBH pajak,” jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, sekali lagi kami minta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera melakukan investigasi klarifikasi terhadap Pemkab Bondowoso atas laporan kami bernomor : 56/JC.Jatim/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 tersebut.