Daerah

LSM KPJ Laskar Putih Bantah Klarifikasi Kades Badean

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Teka teki sumber berita Kepala Desa Badean Nur Syamsi menantang LSM dan wartawan untuk melaporkan atau memberitakan dirinya terkait penyimpangan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya di buka.

Kronologis kejadian bermula ketika M. Anas dan beberapa orang yang tergabung dalam organisasi kepemudaan (Karang Taruna) Desa Badean, mendatangi kantor desa untuk menemui kepala desa. Selain sebagai anggota karang taruna desa setempat, kedatangan Anas yang juga anggota LSM KPJ Laskar Putih berniat menanyakan terkait data nama-nama penerima bantuan pembangunan RTLH Desa Badean, yang sudah terealisasi lewat APBDes dari Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Menurut Anas, dilihat dari kesesuaian fisik bangunan, jika di bandingkan dari anggaran yang sudah direalisasikan sangat tidak sesuai. Padahal seharusnya segala bentuk alokasi anggaran yang realisasinya dari APBDes, baik yang berasal dari sumber Dana Desa (DD) ataupun dari Alokasi Dana Desa (ADD) harus transparan.

“Karena ada beberapa penerima bantuan bedah rumah RTLH Tahun 2019  tidak terdeteksi oleh publik, saya sebagai warga desa Badean yang kebetulan saya juga tergabung dalam LSM berhak mempertanyakan,” jelas Anas, Selasa (9/3/2021).

Kantor Desa Badean
Kantor Desa Badean

Terkait kesesuaian fisik  bangunan dan data RTLH tahun 2019, Anas dan beberapa anggota Karang Taruna Desa Badean juga pernah mengajukan hearing, namum tidak pernah dilayani oleh Kades Badean. Bahkan, malah mendapatkan perlakuan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk tantangan untuk dibuktikan.

“Kalau memang ada penyimpangan pembangunan RTLH silahkan buktikan kesalahan saya dan laporkan kepada aparat penegak hukum, saya akan hadapi sampai dimanapun,” ucap Anas menirukan perkataan Kades Nur Syamsi, kala itu.

Terlepas dari Nur Syamsi mengakui atau tidak ucapannya, LSM KPJ Laskar Putih dan Aliansinya tidak butuh pengakuan ucapan tersebut. Pihak LSM lebih memfokuskan untuk mencari kebenaran fakta-fakta yang ada dilapangan untuk menguatkan bukti dugaan mark up anggaran pembangunan RTLH tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

“Silahkan saja Nur Syamsi berlindung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, namun bukti fisik bangunan didukung hasil pemeriksaan pihak kejaksaan akan menjawab borok penyimpangan pembangunan bedah rumah RTLH Desa Badean,” pungkas Anas. (Hary)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button