AdvedtorialDPRD Prov Sulbar

MA Tolak Kasasi Mutmainnah , Suraidah : Segera Ditindaklanjuti

BeritaNasional.ID.MAMUJU SULBAR —Mahkamah Agung (MA), secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh anggota DPRD Sulbar Fraksi Gerindra, Mutmainnah.

Hal tersebut berdasarkan putusan, Nomor : 315 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 atas perkara perdata khusus perselisihan Partai Politik (Parpol) pada tingkat kasasi.

Dalam putusan tersebut MA, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Hj. mutmainnah. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp.500.000.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Suraidah Suhardi, mengaku akan segera mengambil langkah tindak lanjut.

“Langkah yang akan kita lakukan adalah menindaklanjuti, proses tersebut,” ucap Suraidah, via WhatsApp, Kamis,25/05/23.

Ia mengungkapkan, bahwa sedari awal tidak ada upaya lembaga DPRD Provinsi Sulbar, untuk memperlambat atau mempercepat proses itu.

“Kami DPR, hanya bertugas untuk memproses,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju itu, juga menuturkan, bahwa pihaknya telah mendelegasikan bagian persidangan DPRD Sulbar, untuk berkoordinasi dengan pengadilan.

“Karena, saya juga tidak mau salah langkah. Jadi, saya arahkan bagian persidangan di kantor untuk memproses,” tutupnya.(Mp)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button