Nasional

Mabes Polri Belum Mengetahui Ada Perwira Menengah Yang Ditahan Terkait Kasus Pemerasan

BeritaNasional.ID Jakarta – Instansi kepolisian kembali tercoreng dengan adanya dugaan aksi pemerasan yang lakukan salah satu anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang bertugas di Bareskrim Mabes Polri.

Pejabat Polri itu diduga memeras tersangka pembobol salah satu bank swasta di Jakarta. Atas perbuatannya itu, polisi berinisial JTS itu kini sudah ditahan di kamar tahanan Divisi Propam Mabes Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui terkait adanya perwira menengah polri yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti memeras pihak yang sedang bermasalah hukum.

“Saya belum mengetahui (terkait hal itu),” kata Setyo kepada awak media Kamis (17/5/2018)

Hal senada juga dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengaku tidak mengetahui kalau ada polisi dengan AKBP melakukan pemerasan terhadap salah satu bank swasta nasional.

“Saya nggak tahu,” kata Iqbal dengan singkat kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (16/5).

Sebagai Informasi, AKBP JTS yang menjabat Kepala Unit (Kanit) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri dituding menerima suap sebesar Rp2 miliar.

Praktik kotor yang diduga dilakukan AKBP JTS menuai kemarahan sejumlah perwira Polri. Bahkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menyebut anak buahnya itu sebagai penghianat ditubuh Polri.

“Tidak boleh ada penghianat,” kata Rudy saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Mantan Direktur Kriminal Umum itu mengaku sudah memerintahkan agar kasus tersebut diproses lanjut baik pidananya maupun kode etiknya Kepolisian.

Dugaan suap itu bermula dari kasus kredit macet bank swasta tersebut. Polisi telah menahan mantan Direktur Kredit bank tersebut, Ningsih Suciati dan yang mengajukan kredit, Goutam Shamdepchand.

Berdasarkan surat penahanan NO: SP. Han/21/III/Res.24/2018/Dit.Tipideksus disebutkan tersangka telah melakukan tindak pidana perbankan dan melanggar pasal 48 ayat (2) huruf b UU NO. 7 tahun1992 jo UU NO. 10 1998 tahun Tentang Perbankan. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button