SUMUTTanjung balai

Madon Pembobol Rumah Aisah Isnah Batu Bara Harus Menahankan Dinginnya Jeruji Besi

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Aisah Isnah Batu Bara Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat pada Jalan Ir.Juanda No.72 A Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai melakukan pelaporan ke Polres Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 251 / VI / 2021/ SPKT/Polres Tanjungbalai tanggal 13 September 2021 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Perusakan.

Diketahui pada hari kamis tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 11.30 wib di Jalan Juanda No 72 Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan jenis barang 1 (satu) unit TV merk Panasonic, DVD, Reciver, 1 buah tabung LPG 3 kg, 3 Unit Handphone, 1 unit jam tangan Gucci milik Aisah Isnah.

Dalam hal ini pelaku yang masih Lidik dididuga masuk dari pintu belakang rumah pelapor dan akibat dari kejadian tersebut korban Aisah Isnah Batu Bara mengalami kerugian materil sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Berdasarkan Laporan dari korban tersebut Personil Team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Team Opsnal Iptu Eko Ady R, SH.MH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan disekitar TKP.

Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai tersebut mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian itu adalah Ramadhan alias Madon warga Jalan Guru Maju No 23 Lk V Kelurahan TB Kota I Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai.

Lalu Team melakukan penyelidikan terkait dimana keberadaan Tersangka Ramadhan alias Madon dan pada Senin tepatnya Pukul 14.30 Wib Team Opsnal Sat Reskrim tersebut mendapat informasi bahwa tersangka Madon sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya didepan Kantor Pembangkit Listrik Negara (PLN).

Dan dengan cepat Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dengan cepat kelokasi dimana tersangka Madon berada dan sekitar Pukul 15.00 Wib Ramadhan alias Madon berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan dan telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 e Subs pasal 406 dari KUHPidana.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button