Hukum & KriminalLuwu Raya

Mantan Kades Matano, DPO Kasus Korupsi ADD Dibekuk di Jakarta

BERITANASIONAL.ID,LUWU TIMUR – Mantan Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur inisial JD akhirnya dibekuk Kepolisian Polres Luwu Timur di Jakarta Timur.

Penangkapan dilakukan pada 29 Maret 2022 lalu dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, IPDA Mubin.

JD merupakan DPO kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 lalu, dengan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur sebesar Rp.869 juta.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora, mengatakan penangkapan JD berdasarkan laporan polisi nomor:LPA-06/V-2021- SPKT Polres Luwu Timur, 3 Mei 2021.

“Sejak adanya laporan polisi, JD ini dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga pada 3 November 2021 dikeluarkan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” Ungkap Kapolres melalui keterangan persnya.

Pada kasus korupsi dana desa itu, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni Kaur keuangan Desa Matano, berinisial NR dan mantan Kepala Desa Matano berinisial JD.

“NR divonis oleh pengadilan Tipikor Makasar dengan kurungan 3 tahun penjara dan denda 50 juta,” Imbuhnya.

Dalam kasus ini pasal yang dijatuhkan yakni pasal 2 subsider pasal 3 lebih subs pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e.

Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 jt, dan paling banyak Rp1 Milyar.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button