Jawa TimurRagamSitubondoSurabayaTNI Dan Polri

Mantan Kajari Situbondo Optimis MK Kabulkan permohonan Judicial Review UU Kejaksaan

BeritaNasional.ID, JAWA TIMUR – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet.SH.MH optimis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan Lima jaksa senior ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan  UU Kejaksaan yang baru. disahkan pada Desember 2021. Kamis (7/07/2022).

Secara rinci Nur Slamet mengatakan, Dalam UU Kejaksaan yang lama yaitu UU no 16 tahun 2004, pensiun jaksa disebutkan mencapai usia 62 tahun. Tapi, dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, usia pensiun jaksa menjadi 60 tahun.

“Jika diharuskan memilih antara UU no 16 tahun 2004 dan  UU baru nomer 11 th 2021, saya akan memilih UU lama karena ada kesetaraan dan saya optimis putusan MK besok kembali ke UU yang lama dengan batas usia pensiun 62 tahun, ” tutur Nur Slamet yang kini masih berstatus Jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Nur Slamet. SH bersama sejumlah wartawan saat menjabat Kajari Situbondo

Jika keputusan MK sesuai yang diharapkan, mantan Kajari Situbondo dan Muara Tebo itupun sepakat dengan pendapat kelima Jaksa senior, dimana saat ini terdapat 11.140 orang jaksa. Padahal kebutuhan di lapangan idealnya 16 ribu orang jaksa, sehingga masih banyak kekurangan jaksa. Maka, dengan mengurangi masa pensiun jaksa, jumlah jaksa akan berkurang drastis.

“Oleh karena itu kita sangat berharap melalui MK, masa pensiun Jaksa di setarakan dengan Hakim, dimana hakim pengadilan Negeri menjadi 65 tahun, Hakim pengadilan Tinggi 67 tahun dan Hakim Agung 70 tahun, masa pensiun yang sampaikan itu sebagai bahan Acuan uji materi utk selanjutnya mungkin dapat di gunakan sebagai bahan pertimbangan,” jelas pria yang kini memasuki memasuki masa pensiun.

Sebelumnya Lima jaksa senior

Fachriani Suyuti, Fentje Eyert Loway, Martini, Renny Ariyanny, dan TR Silalahi. mengajukan judical review Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pokok bermasalahannya adalah UU tersebut disahkan pada 31 Desember 2021. Dalam UU Kejaksaan yang baru, masa pensiun jaksa dipangkas dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Lima orang itu pun mendadak langsung memasuki masa pensiun.

“Menyatakan bahwa sepanjang Pasal 12 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2021 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai ‘jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena telah mencapai usia 65 tahun,” demikian petitum Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti dikutip dari media Detik. com edisi Jumat (4/2/2022).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button