Lumajang

Marak iuran Paguyuban Kelas di Kabupaten Lumajang, Berikut Penjelasan Inspektorat

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Maraknya iuran paguyuban kelas di kabupaten Lumajang menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya wali murid pasalnya iuran yang di lakukan peguyuban seakan hal yang di haruskan di setiap lembaga sekolah dengan dalih membantu sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan siswa.

Hal tersebut membuat pendidikan gratis hanya menjadi isapan jempol belaka pasalnya masih banyak sekolah negeri di kabupaten Lumajang melalui paguyuban kelas melakukan pungutan atau iuran anehnya hasil iuran di kasihkan sekolah hingga iuran di koordinir sekolah.

Dari informasi yang di terima iuran paguyuban setiap bulan itu hal yang biasa namun penggunaan uang tidak tau entah kemana atau di buat apa, notulen pendapatan dan pengeluaran tidak jelas.

“Setiap bulan ada iuran paguyuban tapi tidak tau buat apa” ujar salah satu narasumber yang dapat di percaya

Terpisah Inspektorat kabupaten Lumajang melalui Irban 5 Aan memberikan penjelasan bahwasanya pungutan atau iuran paguyuban tidak bersifat wajib, bersifat memaksa yang di perkenankan sumbangan namun apakah sekolah siap menerima sumbangan?.

“Yang di maksud pungutan paguyuban itu untuk apa, kalau misalkan pungutan itu sifatnya memaksa, sifatnya wajib ya tentu kita khawatirkan ya melanggar, tapi yang di perkenankan itu sumbangan nah sumbangan itu boleh siapapun yang mau menyumbang”. Jelasnya saat di konfirmasi di ruang kerjanya

“Tinggal sekolah sudah siap apa tidak menerima sumbangan jangan jangan sekolah ketika menerima sumbangan tidak tau mau di apakan”. lanjutnya  

Aan juga menegaskan Sumbangan harus di tata usahakan serta harus di SPJkan 

“Sumbangan itu harus di tata usahakan kalau berupa uang ya di kelolah dalam RKAS dan di SPJkan harus begitu”. tegasnya 

Ketika di temukan adanya iuran paguyuban di lakukan setiap bulan dan ada nominal yang harus di bayarkan Inspektorat memastikan ada indikasi pelanggaran. 

“Kalau memang ada yang seperti itu di mungkinkan ada indikasi pelanggaran” ucapnya

“Dari paguyuban itu yang merima itu siapa misalkan yang menerima itu sekolah nah sekolah itu harus menerima itu berupa sumbangan, nah sumbangan tersebut seharusnya di pampang itu” lanjutnya lebih jauh 

Sementara pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lumajang Yusuf Ageng Pengestu kepala bidang Pauddikdas menegaskan pungutan apapun bentuknya tidak boleh di lakukan.

“Pungutan apapun tidak boleh yang boleh itu sumbangan”. tegasnya 

Pihaknya juga mengatakan jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan di persilahkan untuk melaporkan agar segera di tindak lanjuti.

“Silahkan laporkan ke kami akan kami tindak lanjuti segera”. tegasnya lagi

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, atau kelulusan peserta didik.

. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

. Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melalukan pungutan dari peserta didik

Adapun juga di jelaskan Sanksi Pungutan bagi lembaga sekolah sesaui permendikbud:

. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, wali murid

. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ada PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 huruf d disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button