Maraknya Pembangunan Tower Menara BTS Ilegal di Tanjungjaya dan Cigalontang, Satpol-PP Tasikmalaya Disorot dalam Audiensi Ormas ARK1LYZ

Beritanasional.id – Jawa Barat,- Kabupaten Tasikmalaya kembali diguncang polemik pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas ARK1LYZ Indonesia menggelar audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (18/12/2025), di aula Satpol-PP. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan Bidang Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH), Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPK), Camat Tanjungjaya dan Cigalontang, serta mendapat pengawalan dari sejumlah anggota dari Polres Tasikmalaya.
Laporan yang Diabaikan
Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pembangunan menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di tengah pemukiman warga Kecamatan Tanjungjaya dan Cigalontang. Menara-menara itu disebut belum mengantongi izin resmi. Namun hingga audiensi digelar, Satpol-PP dinilai tidak menunjukkan tindak lanjut, bahkan terkesan mengabaikan laporan tersebut.
Ketiadaan respons dari Satpol-PP dianggap sebagai bentuk kelalaian institusi yang memiliki mandat penuh menegakkan Peraturan Daerah. Publik pun menilai sikap diam ini berpotensi membuka ruang bagi pelanggaran hukum yang berulang.
Kritik Tajam terhadap Satpol-PP
Ketua DPD ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus, menegaskan bahwa pembangunan BTS oleh PT Gihon berlangsung masif di sejumlah kecamatan, bahkan sebagian sudah hampir rampung. Ia menilai praktik tersebut mencoreng marwah pemerintah daerah karena perusahaan dianggap mengabaikan regulasi.
“Investasi seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun faktanya, perusahaan ini justru mengangkangi aturan yang berlaku,” tegas Rifky.
Ia menuding Satpol-PP kehilangan wibawa karena membiarkan pembangunan menara ilegal tanpa mengeluarkan teguran administratif berupa Surat Peringatan. Rifky juga menantang Satpol-PP untuk menghadirkan pimpinan PT Gihon dalam audiensi, agar polemik yang ramai dibicarakan publik bisa menemukan solusi.
Lebih jauh, Rifky menyebut kasus ini bukan hal baru. “Ini masalah klasik yang terus berulang. Seolah-olah pelanggaran sudah dianggap biasa. Kami ingin menguji sejauh mana PERBUP No. 34 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Kesepakatan Penyegelan
Sorotan tajam diarahkan pada Satpol-PP yang dinilai gagal menegakkan Peraturan Daerah. Rifky menekankan bahwa menara tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika Satpol-PP tidak berani menindak, maka Kasatpol-PP harus bertanggung jawab. Pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal,” ujarnya.
Akhirnya, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menyegel menara BTS milik PT Gihon yang belum berizin. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama. Langkah ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik investasi yang mengabaikan aturan.
Respons Satpol-PP
Menanggapi kritik tersebut, Kabid Gakda Satpol-PP Tasikmalaya, Dede Sobandi, mengakui adanya keterbatasan personel dan luas wilayah sebagai hambatan penindakan. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan ARK1LYZ dengan pengecekan dokumen, investigasi lapangan, dan penyegelan jika terbukti ilegal.
“Kami tidak akan segan melakukan penyegelan bila pembangunan menara itu benar tidak berizin,” kata Dede.
Pernyataan ini menjadi ujian bagi Satpol-PP: apakah komitmen tersebut akan benar-benar diwujudkan atau sekadar retorika untuk meredam kritik publik.
Audiensi berjalan tertib dan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik agar PT Gihon segera menempuh prosedur perizinan sesuai regulasi. Namun, sorotan publik tetap tertuju pada Satpol-PP: mampukah lembaga ini mengembalikan wibawa hukum daerah, atau justru terus dianggap lemah di hadapan pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
Laporan: Chandra F Simatupang



