Hukum & KriminalJawa Timur

Material urug dan batuan illegal, Desa Gebangkerep, Baron, digunakan pembagunan pabrik

BeritaNasional.co.id NGANJUK – Pembangunan pabrik berlokasi di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. proyek tersebut dalam tahap penimbunan material tanah urug serta pemerataan tanah dengan alat berat berupa Bulldozer.

Proyek pembangunan tersebut tidak ada papan namanya yang tertera,pasalnya sekitar lokasi tidak tau menahu menurut informasi pekerja dilapangan.

Salah satu masyarakat menyampaikan bahwa pembangunan tersebut di duga belum mengantongi izin resmi yang sesuai dengan aturan yang berlaku, serta di duga menggunakan material tanah urug dari tambang ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk,” ucapnya.

Menambahkan bahwa proyek pembangunan pabrik tersebut di duga menyalahi aturan tentang perizinan dan Undang-Undang minerba. Dimana proyek pembangunan pabrik tersebut di duga menjadi penadah dari hasil tambang ilegal dan dirinya akan segera melakukan pelaporan kepada pihak penegak hukum agar segera ditindak lanjuti,” jelasnya.

Informasi yang digali dilapangan, setelah melakukan konfirmasi di lokasi proyek pabrik dan di temui oleh Antok salah satu mandor material, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak berani menjawab semua pertanyaan karena bukan kapasitasnya dan takut salah, saya kerja disini mas tapi saya tidak tau apa-apa, nanti kembali lagi untuk konfirmasi kepada pihak managemen (pelaksana) karena akan ke lokasi proyek,” pungkasnya. (Roy)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button