Eks Keresidenan Madiun

Melalui Gowes Bupati dan Wakil Bupati , Satpol PP Ngawi Edukasi Masyarakat Peraturan Bidang Cukai

Berita Nasional.ID, Ngawi, Jatim – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar menekan peredaran rokok ilegal .  Salah satunya melalui sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan Bersepeda bersama Mas Ony-Mas Antok bertempat di Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Minggu (09/07/2023)

Kepala Satpol PP, Rahmad Didik Purwant menegaskan, bahwa pihaknya merupakan salah satu OPD yang diberikan wewenang untuk menggunakan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai.

“ Selain memberi pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal, kegiatan ini sekaligus memeriahkan HUT ke-665 Kabupaten Ngawi” kata Didik

Fungsional Ahli Pertama Bea dan Cukai Madiun  Cahyo Wibowo mengatakan, sosialisasi kali ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya Gempur Rokok Ilegal.

“Masyarakat harus tau dan paham tentang apa itu rokok ilegal, apa saja ciri rokok ilegal, apa manfaat cukai, serta apa saja yang harus dilakukan apabila menemukan peredaran rokok ilegal,” katanya

 

 

Selain dimeriahkan dengan Gowes Bareng Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini dilakukan dalam bentuk Talkshow yang mengambil beberapa narasumber yang ada.

Ia menjelaskan, ada 5 ciri khusus rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, yakni (1) Dilekati pita cukai palsu, (2) Tidak dilekati pita cukai / rokok polos tanpa pita cukai, (3) Dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, (4) Dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan (5) Dilekati dengan pita cukai bekas.

Harapannya setelah diadakannya sosialisasi kali ini masyarakat lebih paham dan tau apa saja yang menjadi ciri dari rokok ilegal dan apa saja dampak dari peredaran rokok ilegal.

“Harapannya tentu masyarakat agar paham terlebih dahulu, dan dengan paham tersebut masyarakat tidak berperan aktif sebagai pelaku rokok ilegal, dan apabila terdapat penyebaran rokok ilegal bisa melaporkan langsung kepada pihak terkait,” pungkasnya (is/adv)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button