Daerah

Melalui Sosialisasi BNNK Polman Ajak Masyarakat Berwawasan Anti Narkoba

POlMAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi dengan tema asistensi penguatan pembangunan berwawasan anti Narkoba pada kelompok masyarakat di ball room Hotel Lilianto, Polewali. Rabu, 24 Oktober 2018.

Pertemuan ini dihadiri ratusan tokoh masyarakat dengan 3 orang pemateri, yaitu Wakapolres Polman, Kompol Mihardi, Kasat Narkoba AKP Abdul Kadir Tuhulele dan Kepala BNNK Polman Syabri Syam.

Abdul Kadir Tuhulele saat menyampaikan materinya menjelaskan tindak pidana narkoba saat ini di Kabupaten Polman semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif dengan korban yang meluas terutama dikalangan anak anak remaja lantaran peredaran narkoba tidak hanya dilakukan oleh perorangan tapi melibatkan banyak orang yang merupakan suatu sindikat terorganisir dan memiliki jaringan ditingkat nasional maupun internasional.

“Secara geografis memang tudak mengherankan karena Polman ini merupakan pintu gerbang lintas Sulawesi, Kemudian melalui jalur laut juga merupakan jalur lewat kapal dari Kalimantan, sehingga memungkinkan potensi masuknya penyelundupan narkoba.” Jelas Kasat Narkoba AKP Abdul Kadir Tuhulele saat membawakan materi.

Meski demikian, kata Abdul Kadir, berdasarkan data pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polman yang ditindaklanjuti menunjukkan grafik penurunan jumlah tersangka, mulai 2015 jumlah tersangka yang diproses kurang lebih 200 orang.

Kemudian masuk 2016 dari 70 laporan polisi yang masuk  jumlah  tersangka sebanyak 157, kemudian masuk 2017 agak menurun dengan 50 laporan dengan jumlah tersangka 100 orang, selanjutnya masuk 2018 hingga Oktober sudah 42 laporan dengan jumlah tersangka 57 orang yang di proses secara hukum.

“Jumlah penduduk Polman yang terbesar di Sulbar bisa menjadi potensi pasar pelaku peredaran narkoba,  untuk pengungkapan kasus narkoba Polman masih peringkat pertama di Sulbar.” Ungkap AKP Abdul Kadir Tahulele.

Menurut Abdul Kadir, penggunaan narkoba untuk kepentingan pengembangan teknologi dan medis tidak melanggar hukum sesuai pasal 7 undang undang nomor 35.

“Peredaran penyalahgunaan narkotika merupakan perkara khusus yang didahulukan di pengadilan, pelaksanaan penahanan pelaku narkoba berlaku 3 kali 24 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dapat diperpanjang 3 kali 24 jam kemudian pelaku dibebaskan apabila tidak ditemukan bukti.” Sambung Abdul Kadir Tahulele.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala BNNK Polman Syabri Syam mengajak para tamu undangan yang hadir bersatu memerangi penggunaan dan peredaran gelap narkoba karena dengan upaya penegakan hukum saja tidak bisa serta merta menghentikan laju peredaran dan penggunaan narkoba karena itu perlu tindakan preventif seperti sosialisasi dan rehabilitasi.

“Zona rawan masuknya narkoba, yaitu bandara, pelabuhan dan jalur tikus lainnya, sumber daya alam kita melimpah jadi ada upaya negara asing menyerang kita dengan narkoba, olehnya saya berharap bagaimana melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan peredaran narkoba.” Kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam.

Laporan   :  Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button