SUMUTTanjung balai

Memiliki 16 Bungkus Narkotika jenis Shabu Tanto Wiyahya dibekuk Team Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Tanto Wiyahya yang beralamat pada Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang memiliki Narkotika jenis Sabu pada Sabtu 14/8/21 berkisar Pukul 15.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK mengatakan bahwa awal penangkapan terhadap tersangka Tanto Wiyahya adalah dari Informasi masyarakat yang layak dipercaya, menerangkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Rel Kereta Api tepatnya di Gang Tembok Lingkungan I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai pada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika.

Dan atas informasi tersebut Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Demonstar, SH beserta Kanit Idik II Sat Res Narkoba Ipda N.Tamba bergerak ke TKP untuk melakukan pengepungan pada rumah tersebut, dan benar saja Team melihat laki laki yang sesuai dengan ciri ciri yang sudah diinformasikan sedang berada pada meja makan berada didapur, lalu Team dengan sigap melakukan penangkapan terhadap Laki-laki tersebut yang mengaku bernama Tanto Wiyahya.

Pada saat dilakukan penangkapan tepat didepannya diatas meja makan terdapat 1 (Satu) kotak bedak yang diperiksa ada ditemukan 1 (Satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan 16 (Enam Belas) bungkus Plastik klip transfaran.

Dan untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan benar didalam sebuah tas warna coklat yang tergantung pada ruang tamu ditemukan 16 (Enam Belas) bungkus Plastik yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap Tersangka Tanto Wiyahya dan oleh Tersangka menerangkan dan mengakui bahwa Narkotika yang terdiri dari 16 Enam Belas) bungkus tersebut adalah miliknya dengan berat kotor 3,64 (tiga koma enam empat) gram.

Lalu Team menyita barang bukti dari tersangka Tanto Wiyahya berupa 16 (Enam Belas) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor keseluruhan 3,64 (tiga koma enam puluh empat) Gram, 1(Satu) buah tas ransel warna coklat, 1 (Satu) Kotak bedak warna biru, 16 bungkus plastik klip kosong, 2 (Dua) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (Satu) bungkus bekas tissue paseo, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo tipe F9.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1)  UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ungkap  Kapolres(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button