SUMUTTanjung balai

Memiliki Shabu 204,38 Gram Pegawai Honorer dan Rekannnya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai  melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki laki pemilik narkotika jenis Shabu pada hari Senin 8/11/21 berkisar pada pukul 01.10 Wib di Jalan DI Panjaitan Gang Intan Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Penangkapan Kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu dihubungi melalui telefon Selulernya.

Kapolres menyatakan identitas tersangka yang diamankan tersebut adalah Merikson Gultom Alias Gultom Honorer pada Pemadam Kebakaran dan Sumadi pekerjaan Buruh Harian Lepas (BHL) penduduk Jalan Suasa Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita dengan jumlah keseluruhan 204,38 Gram yang diduga shabu shabu dan 1(satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1(satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo dan 1 (satu) unit HP Merk Nokia.

Pengungkapan tindak pidana terkait pengedaran narkoba jenis Shabu tersebut adalah hasil dari impormasi yang dapat dipercaya bahwasanya ada transaksi narkotika jenis shabu didalam rumah milik Marikson Gultom yang beralamat pada Jalan DI.Panjaitan Gang Intan.

Dan atas impormasi tersebut lalu team personil Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kaurbinops, Kanit I dan Kanit II menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud dan benar melihat ke 2 (Dua) tersangka sedang berada dalam rumah yang dimaksud.

Lalu dengan sigap team melakukan penggerebekan dan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan di dalam rumah ditemukan barang yang diduga Narkotika jenis shabu.

Dengan disaksikan oleh Kepala lingkungan barang bukti diduga shabu shabu disita dari para tersangka dengan berat kotor 204,38 gram dengan rincian 1(Satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,95 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,28 gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,15 gram, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit HP jenis Android Merk Oppo, 1 (satu) dan HP Merk Nokia.

Terhadap kedua orang tersangka team melakukan introgasi dan keduanya mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas tersebuat adalah benar milik mereka dan selanjutnya kedua tersangka langsung diboyong beserta barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan terhadap kedua orang tersangka tersebut diatas diterapkan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara (As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button